PN Medan Terima Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Zuraidah Hanum

PN Medan Terima Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Litigasi - Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dari Kejari Medan, Jum'at (20/3/2020) siang. Saat ini, pengadilan tengah memproses jadwal dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Humas PN Medan, Tengku Oyong mengatakan, pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim itu diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz didampingi Panmud Pidana.

"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," sebut Tengku Oyong.

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut.

"Biasanya langsung ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," terang Oyong.

Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, lanjut Oyong, merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua PN Medan .

"Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya," pungkas Oyong.

Seperti diberitakan, Jamaluddin (55)  dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman maksimal hukuman mati. (zul)