Persoalan Izin, Radio Deliserdang Berseri Pernah Disegel

Persoalan Izin, Radio Deliserdang Berseri Pernah Disegel

Deliserdang - Sekira tiga bulan lalu, tepatnya pada Desember 2018, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Deliserdang, Jalan Diponegoro, No.78, Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), sempat geger. 

Pasalnya, Radio Deliserdang Berseri (DSB) FM yang berkantor di dinas yang dikepalai Haris Binar Ginting tersebut sempat disegel Balai Monitor Spektrum Frekusensi Radio Kelas I Medan selama sebulan penuh. Penyebabnya, diduga kuat keberadaan radio milik Pemkab Deliserdang tersebut diduga tak berizin.

Terkait masalah ini, Kepala Diskominfo Deliserdang, Haris Binar yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/2/2019), mengakuinya. "Oh itu. Dikiranya tidak ada izin, ternyata ada," jawabnya.

Anehnya, Haris Binar terkesan membantah pernyataannya sendiri. Dia kemudian menyebut, jika ruangan Radio DSB yang berfrekuensi 93,8 Mega Hertz (MH) tersebut bukan disegel, melainkan ditutupnya. "Tidak disegel, saya yang tutup itu. Malas saya," katanya lagi.

Disinggung apakah keberadaan Radio DSB yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang itu memiliki landasan hukum, seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup), Haris menyebut, semua izin dan landasan hukum radio tersebut lengkap. "Semuanya lengkap, lupa saya detilnya. Perdanya ada," jawabnya lagi.

Ditanya lagi soal apakah Radio DSB tersebut memiliki perusahaan, layaknya perusahaan media pada umumnya, Haris menjawab, hal itu tidak diperlukan karena Radio DSB adalah milik pemerintah daerah. "Tidaklah, kan radio milik pemda, RPD namanya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Layanan Informasi Publik Diskominfo Deliserdang, yang membawahi masalah radio tersebut, mengaku tak berkompeten memberikan jawaban ketika ditanya persoalan radio tersebut pernah disegel Balai Monitor Spektrum Frekusensi Radio Kelas I Medan. "Saya tidak berwenang memberikan konfirmasi, tks," jawab Hermina via pesan singkat atau short message service (SMS) kepada waryawan.

Terpisah, Sunarto, Staf Balai Monitor Spektrum Frekusensi Radio Kelas I Medan, ketika ditanya wartawan, menyebutkan data perizinan Radio DSB tidak ada. "Setelah kita lihat di databasenya, ternyata tidak muncul data perizinannya dengan nama Radio DSB. Kalau mungkin nanti atas nama badan usahanya atau punya aplikasi, nanti secara teknis dilakukan pengecekan," katanya. 

Ditanya soal pengecekan ke lapangan yang dimaksudnya, Sunarto menjelaskan, pihaknya menunggu adanya laporan dari masyarakat. "Dasarnya harus ada. Misalnya, ada masyarakat yang terganggu atau apa. misalnya klo monitoring, nanti ada wilayah kerja kita ke sana," tegasnya.

Dipastikan lagi, benarkah Radio DSB tidak terdata, anehnya Sunarto memberikan jawaban berbeda. "Kami tidak bisa memastikan itu tidak terdata, karena mungkin informasi yang kami terima belum akurat," jawabnya lagi.

Mengenai perusahaan yang harus menaungi Radio DSB itu, Sunarto menyatakan, perusahaan yang menaungi radio tersebut tidak harus dari pemerintah, namun bisa juga dari swasta. "Bisa, bisa. Bukan dalam arti swasta, kalau memang dari Diskominfo harus punya izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," terangnya. 

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Radio DSB FM, beroperasi sejak masa Bupati Deliserdang, Abdul Hafid dan berkantor di Kantor Camat Lubukpakam, sejak tahun 2003 silam pindah ke Diskominfo. Radio DSB juga sempat bergonta-ganti frekuensi, dan terakhir di frekuensi 93,8 (MH).

Soal penyegelan radio pada Desember 2018 lalu itu, terjadi saat Kepala Diskominfo Deliserdang, Haris Binar Ginting sedag di Jakarta mendampingi Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, yang sedang berkegiatan di sana. Haris baru tahu radio itu disegel, sepulangnya dia dari Jakarta. "Jadi, tak benar lah yang disampaikan kadis (Haris) itu. Beliau itu lagi di Jakarta saat radio itu disegel. Penyegelannya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, ada kertas yang ditempel di pintu. Kalau pintu dibuka, koyaklah kertas segel itu," kata sumber. (asw)