Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Perluasan Wewenang Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Litigasi - Praperadilan merupakan wadah bagi para pihak yang merasa hak-hak dasarnya telah dilanggar akibat tindakan-tindakan (upaya paksa) yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan. Ruang lingkup wewenang Praperadilan sejatinya telah dibatasi oleh ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP, yakni sebatas memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

ads

Namun perkembangan hukum beberapa tahun terakhir telah menerobos batas-batasan tersebut, bahkan mendahului pembahasan Rancangan KUHAP. Perkembangan hukum merupakan wujud nyata dari implementasi teori responsif yang menguraikan hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. Dalam perkembangannya, rumusan Pasal 77 KUHAP tentang wewenang Praperadilan belum mengakomodir problematika hukum di tengah-tengah masyarakat, tidak mencakup seluruh tindakan upaya paksa yang sepanjang ini dijalankan oleh penyidik atau penuntut umum, yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip due process of law

Perluasan ruang lingkup wewenang praperadilan khususnya mengenai "penetapan tersangka" telah dimulai sebelum keluarnya Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014. Bisa dilihat dalam praktik Praperadilan terkait penetapan tersangka, awal mulanya dapat ditemukan dalam Putusan Nomor: 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel atas nama Bachtiar Abdul Fatah. Adapun pertimbangan hukumnya ialah menghubungkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan penahanan sebagai upaya paksa kemudian ditafsirkan makna alat bukti yang cukup dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP terhadap ketentuan Pasal 184 ayat (1) sehingga penetapan tersangka termasuk objek praperadilan namun mengenai penghentian penyidikan sebagai bagian dari penetapan tersangka dianggap bukan materi praperadilan. untuk itu perlu diajukan judicial review ke MK.

Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014  menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Adapun salah satu pertimbangan hukumnya, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

ads

Ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah”. Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni:

  1. Penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti,
  2. Permohonan praperadilan yang kedua kalinya mengenai penetapan tersangka tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem karena belum menyangkut pokok perkara,
  3. Penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan Penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda adalah tidak sah.

MK membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga prinsip " due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang,"  yang kemudian di pertegas kembali melalui Putusan MK Nomor: 65/PUU-IX/2011, yang pada Halaman 30 menyatakan “..Filosofi diadakanya pranata praperadilan yang justru menjamin hak-hak tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia