Peredaran Ekstasi Jenis Baru Berhasil Digagalkan Polda Sumut
Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto, SH., MH.

Peredaran Ekstasi Jenis Baru Berhasil Digagalkan Polda Sumut

Medan - Laboratorium Forensic (labfor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sampai saat ini masih mendalami kandungan ekstasi PMMA (Para Methoxy-N- Methylamphetamine).

"Pil ini tidak bisa terdeteksi mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamina) bila hanya mengandalkan uji labfor," kata Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Poldasu, AKBP Frenky Yusandhy, Ahad (24/2/2019).

Untuk mengetahuinya kandungan ekstasi tersebut, sambungnya, harus menggunakan alat pendeteksi. Dia menyebutkan, saat ini ekstasi jenis baru ini mulai masuk ke Indonesia termasuk Medan yang kemarin peredarannya digagalkan Polda Sumut sebanyak 10 ribu butir. 

"Ekstasi jenis baru ini rumus kimianya C11H17NO. Kalau tidak salah termasuk dalam golongan I nomor urut 81 sudah keseluruhan PMMA," jelas Frenky.

Namun, kata dia, dalam hal efek halusinasi dan adiktif, ekstasi ini memang sama dengan jenis ekstasi yang sudah beredar pada umumnya. Hanya saja, bagi penggunanya jika dilakukan tes urine, hasil yang didapatkan akan negatif.

"Jadi, ini jenis baru yang telah beredar di wilayah Indonesia. Inovasi (ekstasi) ini dilakukan untuk mengecoh masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia untuk masuk ke wilayah Sumut.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menangkap seorang kurir berinisal HY, serta menyita sebanyak 55 Kg narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir ekstasi jenis baru.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam penangkapan itu, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada HY berupa tembakan di bagian kakinya. Poldasu tidak akan ragu untuk memberi tindakan tegas kepada pelaku narkoba internasional maupun pelaku kejahatan jalanan.

"Kepada tersangka diberikan tindakan tegas akan dikembangkan ke jaringan lainnya. Karena dia hanya sebagai kurir," ujar Agus kepada wartawan di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Rabu (20/2/2019) lalu.

Jenderal bintang dua tersebut memaparkan, penangkapan terhadap HY dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/2/2019) pukul 00.30 WIB. Saat itu, pelaku ditangkap dari bus Simpati Star, ketika sedang membawa narkoba tersebut dari Aceh menuju Medan.

Saat ditangkap, dari tiga tas jinjing tersangka, petugas menemukan 40 Kg sabu dibungkus kemasan teh cina, dan 10 ribu butir ekstasi berlogo ikan warna orange. Kemudian, dari  koper yang dibawa HY juga ditemukan 10 Kg sabu dibungkus kemasan teh cina, serta dari  ranselnya 5 Kg sabu juga dibungkus teh cina berlebel Guan Yin Wang.

"Narkoba ini masuk dari negara tetangga melalui Aceh untuk dibawa ke kota Medan, guna selanjutnya didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.

Namun, Agus mengaku, dalam tangkapan kali ini, pihaknya menemukan adanya pil ekstasi jenis baru. Pil ini, kata dia, tidak bisa terdeteksi mengandung PMMA (p-Metoksi Metafetamina) bila hanya mengandalkan uji labfor. (asw)