Pengertian dan Prinsip-Prinsip Fidusia
@ilustrasi

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Fidusia

Litigasi - Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 angka 2 UU No.42/1999).

ads

Pada intinya bahwa fidusia merupakan penyerahan hak milik secara kepercayaan terhadap suatu benda dari debitur kepada kreditur, karena hanya penyerahan hak milik secara kepercayaan, maka hanya kepemilikannya saja diserahkan sedangkan bendanya masih tetap dikuasai debitur atas dasar kepercayaan dari kreditur.

Menurut M. Yahya Harahap, ada beberapa prinsip hukum dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu :

  1. Asas spesialitas atas fixed loan bermakna Benda objek jaminan fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, dengan demikian harus jelas dan tertentu serta pasti jumlah utang debiturnya.
  2. Assesor bermakna jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari perjanjian pokok yakni perjanjian utang, dengan demikian keabsahan perjanjian jaminan fidusia tergantung pada keabsahan perjanjian pokok, penghapusan benda obyek jaminan fidusia tergantung pada hapusnya perjanjian pokok.
  3. Asas hak Preferen bermakna memberi kedudukan hak yang dilakukan kepada penerima fidusia (kreditur) terhadap kreditur lainnya, hak didahulukan tersebut tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi.
  4. Yang memberi fidusia harus pemilik benda itu sendiri, jika benda tersebut milik pihak ketiga makan pengikatan jaminan fidusia tidak boIeh dengan kuasa subsitusi tetapi harus langsung pemilik pihak ketiga yang bersangkutan.
  5. Dapat diberikan kepada lebih dari satu penerima atau wakiI penerima fidusia Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.
  6. Larangan melakukan fidusia ulang terhadap obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar Apabila obyek jaminan fidusia sudah terdaftar berarti obyek jaminan fidusia telah beralih kepada penerima fidusia, oleh karena itu pemberian fidusia ulang merugikan kepentingan penerima fidusia.
  7. Asas droit de suite bermakna bahwa Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam tangan jaminan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan hak atas piutang (cessie) dan terhadap benda persediaan.

Sedangkan menurut pendapat Munir Fuady ada 4 (empat) prinsip utama dari jaminan fidusia, yaitu:

  1. Bahwa secara riil pemegang fidusia hanya berfungsi sebagai pemegang saja, bukan sebagai pemilik sebenarnya;
  2. Hak pemegang fidusia untuk eksekusi barang jaminan baru ada jika wanprestasi dari pihak debitur;
  3. Apabila hutang sudah dilunasi, maka hak obyek jaminan fidusia harus dikembalikan kepada pihak pemberi fidusia.
  4. Jika hasil penjualan (eksekusi) barang fidusia melebihi jumlah hutangnya, maka sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada pemberi fidusia.

ads

Menurut Ratu Resmiati, agar sahnya peralihan hak dalam konstruksi hukum tentang fidusia ini haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Terdapat perjanjian yang bersifat zakelijk;
  2. Adanya titik untuk satu peralihan hak;
  3. Adanya kewenangan untuk menguasai benda dari orang yang menyerahkan benda;
  4. Cara tertentu untuk penyerahan, yakni dengan cara constitutum prossessorium bagi benda bergerak yang berwujud, ini berarti pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut dimaksudkan untuk kepentingan penerima fidusia atau dengan cara cessie untuk piutang.

 

Ruang Lingkup dan Obyek Jaminan Fidusia

Undang-undang Jaminan Fidusia mengatur bahwa yang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia adalah benda apapun yang yang dapat dimiliki dan hak kepemilikan tersebut dapat dialihkan, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak dengan syarat bahwa benda tersebut tidak dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Dalam Pasal 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan batasan ruang lingkup berlakunya jaminan fidusia terhadap setiap perjanjian pokok yang pengikatan benda jaminannya dengan jaminan fidusia.

Sebelum UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia hanya terhadap benda bergerak yang terdiri dari benda persediaan (inventory), benda perdagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan. Namun dengan berlakunya UU No. 42 Tahun 1999, obyek jaminan fidusia diperluas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 20. Benda-benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Benda tersebut harus dapat dimiliki dan dialihkan secara hukum;
  2. Dapat atas benda berwujud;
  3. Dapat juga atas benda tidak berwujud, termasuk piutang;
  4. Benda bergerak;
  5. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan;
  6. Benda tidak bergerak yang tidak dapat diikat dengan hipotik;
  7. Baik atas benda yang sudah ada maupun terhadap yang akan diperoleh kemudia. Dalam hal benda yang akan diperoleh kemudian, tidak diperlukan suatu pembebanan fidusia tersendiri;
  8. Dapat atas satu-satuan atau jenis benda;
  9. Dapat juga atas lebih dari satu jenis atau satuan benda;
  10. Termasuk hasil dari benda yang telah menjadi obyek fidusia;
  11. Termasuk juga hasil klaim asuransi dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
  12. Benda persediaan (inventory), stok perdagangan.

 

ads

Bentuk Perjanjian Fidusia

Undang-undang jaminan fidusia menegaskan bahwa perjanjian fidusia harus berbentuk tertulis, bahkan harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia. pengecualian berlaku bagi perjanjian jaminan fidusia, baik berupa FEO maupun cessi jaminan atas piutang yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Jaminan Fidusia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) UU Jaminan fidusia. Adapun alasan khusus mengapa Undang-undang jaminan fidusia menetapkan bentuk khusus (akta notaris) bagi perjanjian fidusia adalah bahwa sebagaimana  diatur dalam Pasal 1870 KUHperdata, akta notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau pengganti haknya. Mengingat bahwa objek jaminan fidusia pada umumnya adalah barang bergerak yang tidak terdaftar, maka sudah sewajarnya bahwa bentuk akta  otentiklah yang dianggap paling tepat untuk menjamin kepastian hukum berkenaan dengan obyek jaminan fidusia.

 

Pembebanan Fidusia

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia, demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Akta jaminan fidusia harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini notaris.

Akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia Identitas tersebut meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal, atau tempat kedudukan dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan dan pekerjaan.
  2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, yaitu mengenai macam perjanjian dan hutang yang dijamin dengan fidusia;
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia Cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya. Dalam hal benda menjadi obyek jaminan fidusia itu benda persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka dalam akta jaminan fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut;
  4. Nilai penjaminan;
  5. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
  6. Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta yang berguna buat mengantisipasi adanya fidusia ulang. Dimaksudkan dengan pencantuman jam tersebut jika terdapat dan ternyata penerima fidusia lebih dari satu dalam hal pendaftaran dilakukan bersamaan jamnya maka akta yang lebih dahulu yang mendapat prioritas terlebih dahulu.

 

Pendaftaran Fidusia

Asas Publisitas
Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia merupakan salah satu asas utama hukum jaminan kebendaan agar memenuhi asas publisitas, sekaligus menjamin kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia sehingga tidak terjadi fidusia ulang. Adanya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia keinstansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan salah satu perwujudan asas publisitas, dimana kantor fidusia itu terbuka untuk umum.
 
Kantor Pendaftaran Fidusia
Pasal 11 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia ini berada di bawah naungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Suatu permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakil wajib melampirkan pernyataan pendaftaran yang memuat (Pasal 11 ayat (2) Jaminan Fidusia) :

  • Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
  • Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
  • Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
  • Nilai penjaminan;
  • Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Kemudian Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan penilaian terhadap, kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, tetapi hanya melakukan pengecekan data saja.

Lahirnya Jaminan Fidusia
Penerima fidusia menerima sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal sama dengan tanggal penerimaan permohonan jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yang memuat catatan tentang hal-hal yang dinyatakan pada saat pendaftaran. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku Daftar Fidusia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Jaminan Fidusia.

 

Pengalihan dan Hapusnya Jaminan Hak Fidusia

Pengalihan Jaminan Fidusia
Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru (accesoir). Beralihnya jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan oleh kreditur baru pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Dalam ilmu hukum “pengalihan hak atas piutang”, dikenal dengan istilah “cessie” yaitu pengalihan piutang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan cessie ini, maka segala hak dan kewajiban menerima fidusia lama beralih kepada penerima fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada pemberi fidusia.

Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan kecuali bila debitur telah cidera janji, obyek fidusia yang telah dialihkan wajib diganti dengan obyek yang setara (penjelasan Pasal 21 UUJF).

Pembeli obyek jaminan fidusia yang berupa benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahuinya, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga.

Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyebutkan hapusnya jaminan fidusia sebagai berikut:
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia;
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan ikut menjadi hapus. Sedangkan pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia sebagai yang memiliki hak fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan haknya. Hapusnya fidusia akibat musnahnya benda jaminan karena obyek jaminan fidusia sudah tidak ada. Apabila benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut musnah dan benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek jaminan fidusia tersebut.

Apabila jaminan fidusia tersebut hapus penerima fidusia memberitahukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, dengan hapusnya jaminan fidusia tersebut, maka Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia. Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertipikat fidusia tidak berlaku lagi.

 

Eksekusi Jaminan Fidusia

Sebagaimana juga dalam hal Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-udnadg Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial tersebut Penerima Fidusia dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan. Disamping eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia berdasarkan titel eksekutorial, UU Fidusia memberi kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi melalui lembaga parate eksekusi. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Jaminan fidusia, yang menjelaskan bahwa:

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
  1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Sertifikat fidusia dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki title eksekutorial (Irvan).