Pengedar Sabu Divonis Seumur Hidup

Pengedar Sabu Divonis Seumur Hidup

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Muhammad Sani alias Sani dan Muhammad Iqbal masing-masing hukuman seumur hidup penjara. 

Keduanya terbukti mau mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilo dan pil ekstasi sebanyak 100 butir "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama seumur hidup penjara," kata Hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/12) sore.

Baca juga; Uang Sirup Rp. 300 Juta Untuk Pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015

Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

Pasalnya, vonis itu sangat mengejutkan karena sebelumnya terdakwa cuma dituntut selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

Baca juga; Agen Travel Religi Didakwa Melakukan Penipuan

Diketahui, kasus ini berawal saat petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Mei 2018, terdakwa Sani dan Iqbal mendapat telepon dari Vindra (DPO). Keduanya mendapat perintah untuk menjemput ekstasi di Jalan Medan-Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Setelah menerima dua bungkus sabu seberat 2,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 100 butir itu, keduanya lalu berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing. Sani kembali ke kosnya dengan membawa ekstasi itu di Jalan Abdul Hakim Gang Mustika, Kecamatan Medan Selayang. Namun, belum sampai di kos, dia ditangkap petugas.

Baca juga; Hakim PN Medan Kabulkan Gugatan Jemaat Gereja IRC

Namun saat melintas di depan kos Sani, Iqbal dikejar petugas BNN dan berhasil meringkusnya. Sani sendiri saat diinterogasi petugas, mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta dari Vindra (DPO) apabila pekerjaannya beres. (zul)