Peneliti YRKI: Ada Yang Salah Dalam Tata Kelola Desa
Peneliti YRKI Agus Anwar Sipahutar, S.H.I., M.H.

Peneliti YRKI: Ada Yang Salah Dalam Tata Kelola Desa

Padangsidimpuan (15/11). Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI) kembali menyoroti perkembangan Desa setelah 5 (lima) tahun berlangsungnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang  Desa. 

Peneliti YRKI Agus Anwar Sipahutar, S.H.I., M.H. menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya UU Desa tersebut adalah untuk memberdayakan agar menjadikan Desa itu menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Artinya, jika masih ada Desa yang berstatus tertinggal dan sangat tertinggal itu artinya masih ada yang salah dalam tata kelola pemerintahan Desa tersebut.

"Pasalnya grafik bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terus meningkat. Apabila kita ambil data Kemenkeu, tahun 2017 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian Dana Desa menurut daerah Kab/Kota Tahun 2018 menyebutkan bahwa Dana Desa untuk Desa-desa di seluruh Indonesia tahun 2018 mencapai Rp. 60 triliun. Hal ini jauh meningkat jika dibandingkan sejak tahun 2016 yang masih berkisaran Rp. 46 triliun", kata Anwar yang juga berprofesi sebagai Advokat. 

Lebih lanjut Anwar memaparkan bahwa tahun 2019, yang masih merujuk data Kementrian Keuangan menyebutkan bahwa Dana Desa sebesar Rp70,0 triliun. "Besaran Dana sekitar 5 Milyar per/desa selama 5 tahun. Jika dilihat dari hal tersebut  apabila tidak menghasilkan perubahan, tentu ada masalah", tambah Anwar. 

"Kita menemukan banyak Desa yang hanya membangun jalan dan drainase, sementara kualitas hidup dan akses ekonomi masyarakat tidak banyak disentuh", lanjut Anwar. Sebagai contoh dalam rekap jumlah status Desa Provinsi Sumatera Utara, dari 27 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, mayoritas Kabupaten/Kota masih ada yang tergolong Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal. Misalnya Daerah yang dimekarkan dari Kabupaten Tapanuli Selatan, seperti Mandailing Natal, Padang Lawas Utara, Padang Lawas adalah Desa yang paling banyak memasok atau masuk kategori Desa Tertinggal. Justru yang sangat membuat kita merasa miris adalah, bahwa dari 27 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Mandaling Natal adalah rangking tertinggi dari pemasok Desa Tertinggal yakni mempunyai berjumlah 204 Desa Tertinggal. Tak cukup sampai di situ, ternyata Kabupaten Paluta juga memiliki rangking tertinggi yaitu sebanyak 109 Desa Sangat Tertinggal dari 27 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. 

Padahal, papar Anwar “ jika dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten yang lain, Kab. Madina dan Kab. Paluta tidak termasuk daerah yang minus sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh sebab itu kami menganggap ada yang hal dalam proses pengelolaan Desa sebagai basis masyarakat yang tidak beres dalam tata kelola pemerintahan Desa yang baik, alhasil berimplikasi terhadap status Desa masih mendapat rapor yang jelek, misalnya masih menyandang status Desa sangat tertinggal dan tertinggal. Tentu kita berharap agar pemerintah mencari solusi yang super efektif dan efisien apa dan bagaimana hendaknya dana Desa tersebut dekelola dengan baik, agar tidak hanya sekedar penyaluran dana Desa yang terkesan bagi-bagi jatah saja” tukas Anwar. (irv)