Pemko Medan Didesak Efektifkan Perda Persampahan
@ilustrasi, tumpukan sampah

Pemko Medan Didesak Efektifkan Perda Persampahan

Medan - Pemko Medan diminta segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar Kota Medan tidak lagi dijuluki kota terjorok di Indonesia. Hal ini disampaikan anggota DPRD Medan, Anton Panggabean kepada wartawan usai menggelar kegiatan sosialisasi Perda tersebut di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhir pekan lalu.

Di hadapan ratusan warga yang menghadiri sosialisasi tersebut, Anton mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Sebab sampah rumah tanggalah yang paling banyak bikin masalah karena tidak dibuang pada tempatnya.

"Jika kita hanya berharap pada pemerintah saja yang mengatasinya tidak akan mungkin masalah sampah bisa teratasi. Itu sebabnya warga harus ikut berpartisipasi mengatasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, jika Perda tersebut sudah dilaksanakan secara efektif maka setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015.

"Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan. Makanya, bapak ibu jangan buang sampah sembarangan supaya permukimannya tidak jorok dan bisa menimbulkan penyakit," ucap Anton.

Anton berharap, kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat dengan adanya sosialisasi ini sehingga Kota Medan bersih dan sehat. "Inilah harapan kita bersama, saya minta bapak ibu tidak lagi buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik, karena kontribusi sampah terbesar berasal dari rumah tangga," ujarnya.

Di pihak lain, Anton pun mengakui jika Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan sehingga wajar saja jika masyarakat masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah.

Idealnya Pemko Medan harus menambah armada sampah, setidaknya satu unit truk untuk satu kelurahan ditambah lagi dengan adanya becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.

"Jika saja armada sampah disiapkan sebanyak mungkin otomatis semua sampah rumah tangga bisa diangkut tepat waktu, sehingga tumpukan sampah tidak lagi terjadi dan terus dikeluhkan warga," jelas Anton pada wartawan.

Selain memberi sanksi pidana maupun denda, dalam Perda No.6 Tahun 2015 juga terdapat klausul mengenai adanya reward atau hadiah bagi semua pihak yang melaporkan adanya pihak lain yang membuang sampah sembarangan.

Klausul ini dibuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas, akan tetapi masyarakat pun mau berpartisipasi dalam hal pengawasan karena mendapat imbalan tertentu. (asw)