Pemerintah Gulirkan Grasi Bagi Narapidana

Pemerintah Gulirkan Grasi Bagi Narapidana

MEDAN - Sebanyak 20 terpidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Dewasa Tanjung Gusta Medan mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Hukuman mereka dipotong menjadi hukuman sementara.

"Sesuai Kepres tersebut, mereka menjadi hukuman 20 tahun penjara," ucap Kalapas Tanjung Gusta Budi Argap Situngkir ketika dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (24/1/2019) siang.

Ke 20 terpidana seumur hidup yang mendapat grasi itu merupakan berasal dari kasus pembunuhan.  

"Tidak ada yang narkoba. Semuanya kasus pembunuhan," rinci mantan Kalapas Binjai itu.

Budi mengaku pihaknya sudah memberitahukan soal pemotongan masa hukuman ini kepada para terpidana tersebut. Umumnya, lanjut Budi, mereka tidak percaya dan terkejut.

"Wah kaget mereka karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang lima tahun lagi enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," sebut Kalapas.

Dengan pengurangan masa hukuman terhadap 20 terpidana ini, jumlah terpidana seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta Medan semakin berkurang. Budi mengatakan ada sebanyak 103 napi lagi yang dihukum seumur hidup di sana.

"Kebanyakan kasus narkoba," tutupnya. (zul)