Pemeriksaan Wagubsu Musa Rajekshah Untuk Melengkapi Berkas Tersangka Lain
Wawancara Wagubsu setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut

Pemeriksaan Wagubsu Musa Rajekshah Untuk Melengkapi Berkas Tersangka Lain

Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) masih menetapkan status Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah sebagai saksi, meski sudah menjalani pemeriksaan hingga malam hari di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (7/2/2019) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap pria yang akrab disapa Ijeck itu baru berakhir sekitar pukul 21.30 WIB, sejak pukul 10.00 WIB.

"Status beliau, sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi," ungkap Nainggolan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).

Berita terkait; Wagubsu Musa Rajekshah Jalani Pemeriksaan Di Mapoldasu Hingga Malam

MP Nainggolan menjelaskan, segala proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ijeck, bertujuan untuk melengkapi berkas tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik. Adapun pemanggilan yang dilakukan terhadapnya, karena Ijeck sebagai mantan direksi perusahaan tersebut. 

"Jadi hanya untuk melengkapi administrasi penyidikan dari yang sudah ditetapkan tersangka kemarin," jelasnya.

Berita terkait; Hari ini, Polda Sumut Periksa Wagubsu

Disinggung mengenai surat pemanggilan terhadap Ijeck kenapa ditujukan ke Kantor Gubernur, MP Nainggolan menyatakan boleh saja. Menurutnya, itu hanya teknis pemanggilan yang dilakukan kepolisian.

"Beliau kita panggil sebagai mantan Direktur PT ALAM. Tentu penyampaian surat boleh kemana saja, yang penting surat itu sampai pada yang bersangkutan. Jadi mau ke rumah atau ke kantor, itu hanya teknis," tegasnya.

Sedangkan ketika ditanya apakah Polda Sumut akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ijeck, MP Nainggolan menyatakan jika masih diperlukan, pemanggilan ulang bisa saja dilakukan. Namun, kata dia, hal itu tergantung kebutuhan penyidikan. 

"Kalau masih kurang dan perlu, maka pemanggilan tentu akan dijadwalkan lagi. Tapi kalau penyidik merasa cukup, maka (penyelidikan) sudah selesai," tandasnya.

Sementara itu, disinggung soal pemanggilan kedua terhadap H Anif kapan akan dilakukan, MP Nainggolan mengaku belum mengetahuinya. Hal itu sambungnya, juga tergantung dari waktu dan kebutuhan penyidik. "Apa perkembangannya, nanti akan kita sampaikan," pungkasnya. (asw)