Pembunuh Wanita Kardus Divonis 14 Tahun Penjara
Ahen, pembunuh wanita dalam kardus akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

Pembunuh Wanita Kardus Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN - Hendri alias Ahen terdakwa pembunuh Rika Karina (21) yang mayatnya ditemukan dalam kardus, hanya pasrah usai dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2/2019) sore.

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari  tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar yang menuntutnya hukuman 15 tahun penjara, sepekan sebelumnya. 

"Menimbang, memutuskan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana hingga menghukum terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Masrul.

Amatan wartawan, mendengar putusan itu terdakwa hanya dapat menundukkan wajahnya tanpa berkata apa-apa. Saat ditanya majelis hakim apakah menerima putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. 

"Saya terima pak hakim," jawab terdakwa. Begitu juga dengan pihak JPU yang menerima putusan itu meskipun lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang disampaikannya. 

Sebagaimana diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan ini terjadi pada 6 Juni 2018 lalu pukul 02.00 WIB yang membuat warga heboh.

Wanita tersebut bernama Rika Karina, yang diketahui merupakan seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala. Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. 

Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen. Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika.  

Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Millenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalap menghabisi korban. (zul)