Palsukan Surat Grand Sultan, Advokat & Kolega Diciduk Polisi

Palsukan Surat Grand Sultan, Advokat & Kolega Diciduk Polisi

Medan - Seorang advokat alias pengacara, yang tahu betul tentang hukum dan seharusnya turut meneggakkan hukum, anehnya malah melanggar hukum. Dia adalah A, laki-laki, usia 53 tahun.

A bersama dua orang lainnya, TA, laki-laki, 57 tahun, wiraswasta dan TI, perempuan, 60 tahun, wiraswasta, ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), karena terlibat kasus pemalsuan surat Grand Sultan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Baca juga; Berkas Perkara Tenggelamnya KM Sinar Bangun Masih Mandeg

Para Tersangka

Baca juga; Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana

Untuk kasus itu yang dilaporkan Hadjral Aswad Bauty (40), pegawai negeri sipil (PNS) itu, ketiganya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. "Penetapan terhadap ketiga tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan orang saksi," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (26/12/2018).

Modus operandinya, jelas Agus Andrianto, tersangka A mengubah isi surat Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Medan No:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi "Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti", diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada Kantor BPN Kota Medan.

Baca juga; BPK Berkewajiban Laporkan Hasil Audit Ke Penegak Hukum

"Tersangka TA memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No.254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan. Sedangkan tersangka inisial TI memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No.254 dan 258, namun tidak pernah melihat asli fisik Grand Sultan," terang Agus. (asw)