Nasib Pekerja Apartemen Podomoro Di Pemilu

Nasib Pekerja Apartemen Podomoro Di Pemilu

Medan - Diprediksi pekerja Podomoro berasal dari luar Medan, tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Barat, Ibrahim kepada wartawan, Selasa (8/1), usai menyusuri satu-persatu kos-kosan di sekitar Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengatakan pemukiman sekitar Jalan Sei Deli umumnya dihuni ribuan pekerja dari luar Medan dan Sumut, seperti Tangerang, Maluku, Bengkulu, dan dari luar Medan.

Maka dari itu, bersama jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, pihaknya melakukan sosialisasi pemilih pindahan dengan formulir A-5. "Dari hasil penelusuran kami bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kepala lingkungan (kepling), umumnya banyak pekerja dari luar Medan dan luar Sumut," katanya. 

Dia menambahkan, dari wawancara terhadap para pekerja, umumnya mereka tidak bisa pulang ke daerah asal karena libur hanya sehari. Karena itu, saat disosialisasikan terkait pemilih pindahan umumnya para pekerja senang dan bersedia segera mengurusnya di Kantor PPS atau langsung ke Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan. "Iya kami tidak mungkin pulang kalau hanya satu hari libur," kata Krispen, warga Tangerang, Banten. 

Krispen dianjurkan untuk mengurus surat pindah memilih dengan syarat harus terdaftar terlebih dulu di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat dicek dengan menggunakan aplikasi KPU RI Pemilu 2019, Krispen ternyata telah terdaftar sesuai alamat KTP Elektronik yang dimilikinya. "Saya baru tau tentang pindah memilih ini, saya pasti milih Pemilu nanti," ujarnya.

Senada disampaikan Maya, yang terdaftar sebagai warga Bengkulu. Penghuni kos Jalan Namnam, Kelurahan Silalas ini juga mengaku tidak mungkin pulang saat tanggal 17 April nanti untuk mencoblos. Karena itu, dia mungkin akan mengurus surat pindah memilih. 

Selain sosialisasi secara tatap muka, PPK Medan Barat juga menempelkan selebaran informasi terkait pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tembok-tembok kos-kosan yang umumnya dihuni pekerja dari luar Medan. Diharapkan sosialisasi tersebut efektif dan dapat diketahui secara massif.  

Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menambahkan, bagi pemilih pindahan, ada kemungkinan tidak semua memperoleh surat suara saat pencoblosan. 

Dicontohkannya, jika pemilih tersebut terdaftar dari luar Provinsi Sumut dan ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden dan wakil presiden yang diperoleh. (asw)