Napi Lapas Pesan Sabu 2 Kg ke Bandar Narkoba

Napi Lapas Pesan Sabu 2 Kg ke Bandar Narkoba

MEDAN - Seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Zulfikar Ilyas alias Agam memesan narkotika sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram) ke Muhammad Ali Umar alias Ali (40). Meski mendekam di sel, Zulfikar tetap bisa memesan melalui hape. Namun, aksinya tercium oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Baca juga; Sahkan LPJP APBD Sumut 2014, Dewan Minta Rp 1 Miliar

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus narkotika seberat 2 kilogram dengan terdakwa Muhammad Ali Umar alias Ali dan Zulkifli di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/12).

"Bahwa terdakwa Muhammad Ali dan Zulkifli bersama dengan Zulfikar Ilyas alias Agam dan Muhammad Rijal alias Ijal (keduanya warga binaan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan dan berkas terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga membacakan awal dakwaan.

Baca juga; Ummat Muslim Binjai: Putuskan Hubungan Diplomatik dengan China

Dalam dakwaan JPU, Zulfikar yang masih mendekam di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan memesan sabu kepada Muhammad Ali. Lalu, Muhammad Ali menghubungi Masrul (DPO). Saat pembicaraan, Masrul mengirim nomor rekening Darnovel (DPO).

Muhammad Ali mengirimkan nomor rekening Darnovel dan Zulfikar langsung mengirimkan uang. Setelah menerima uang, Muhammad Ali menyuruh Jafar (DPO) untuk mengantarkan barang haram itu. Selanjutnya, pada tanggal 10 September 2018 malam, Jafar (DPO) menyuruh Zulkifli untuk mengantar barang haram.

"Pada tanggal 11 September 2018, di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Zulkifli telah ditangkap oleh petugas BNNP Sumut. Petugas menyuruh Zulkifli membukakan box di depan becak yang dikendarainya," ucap Toga di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan.

Baca juga; Ops Lilin Toba 2018 Dimulai Hari Ini Sampai 1 Januari 2019

Saat box tersebut dibuka, ternyata berisi dua bungkus teh cina warna hijau diduga sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram). Kemudian, Zulkifli dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 botol warna coklat berisi cairan Aseton yang dititipkan Jafar lebih kurang setahun. Lalu, Zulkifli diinterogasi dan mengaku disuruh oleh Muhammad Ali melalui Jafar untuk mengantarkan sabu 2 kg. 

"Tak lama berselang, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali di rumahnya, Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Baca juga; Belanja Reses DPRD Medan & Uang Transport tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Dalam pengakuannya, Muhammad Ali memberikan upah kepada Zulfikar sebesar Rp 5 juta per bungkus. Ali memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta per bungkus. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengar dakwaan, JPU juga menghadirkan saksi-saksi. (zul)