MK Putuskan Uji Materi Suket Dukcapil Dapat Digunakan Untuk Memilih
@ilustrasi

MK Putuskan Uji Materi Suket Dukcapil Dapat Digunakan Untuk Memilih

KPU Deliserdang Tunggu Arahan KPU Pusat

Deliserdang - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi beberapa ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK memutuskan tiga uji materi sekaligus. Dua di antaranya terkait daftar pemilih tambahan (DPTb) dan syarat memilih menggunakan KTP elektronik (E-KTP) di dalam UU Pemilu.

MK mengeluarkan Putusan No.19 dan 20 tahun 2019, yang menyatakan pemilih dengan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menerangkan bersangkutan sudah rekan KTP elektronik bisa digunakan. Kedua, menyatakan A5 DPTb bisa diurus sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan bagi orang sakit masuk rumah sakit, bencana alam, tahanan, menjalankan tugas negara. Dan ketiga, penghitungan hari H pemungutan bisa dilanjutkan maksimalbsampai 12 jam setelah hari pemungutan suara.

Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Boby Indra Prayogi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2019), menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan tersebut karena putusan MK adalah hal yang mengikat. "Kalau masalah itu kita siap dan wajib melaksanakannya. Karena itu sifatnya mengikat," katanya.

Pun begitu, sambung Boby, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI. "Namun kita menunggu surat dari KPU RI," katanya lagi.

Untuk diketahui, juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan MK telah mengeluarkan ketiga putusan itu. "Iya, diputuskan pagi ini, tiga permohonan sekaligus dan dua putusan terkait DPTb dan syarat KTP elektronik dalam UU Pemilu," ujar Fajar Laksono, Kamis (28/3/2019).

Fajar mengatakan uji materi soal DPTb dan syarat E-KTP teregister dengan nomor perkara 19/PUU-XVII/2019 dan 20/PUU-XVII/2019. Para Pemohon mempermasalahkan kewajiban KTP Eletronik sebagai syarat mencoblos dan terkait tidak diakomodasinya daftar pemilih tambahan (DPTb).

Perkara dengan nomor 19/PUU-XVII/2019 dengan Pemohon Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 210 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu. Pemohon mengujikan ketentuan hak pilih bagi pemilih yang pindah memilih untuk diakomodasi dalam DPTb.

Sedangkan perkara dengan nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh para pemohon yang terdiri dari Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari, Augus Hendy, A. Murogi bin Sabar, Muhamad Nurul Huda, dan Sutrisno. Para Pemohon menguji Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu.

Para pemohon menjelaskan, hak memilih sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi tidak boleh dihambat, dihalangi, ataupun dipersulit oleh ketentuan prosedur administratif apapun. Bahwa pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya dalam perkara a quo adalah pasal-pasal yang secara prosedur administratif menghambat, menghalangi, dan mempersulit warga negara untuk menggunakan hak dalam pemilu, oleh karena itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. 

"Masih banyak penduduk dengan hak pilih yang belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih yang baru akan 17 tahun pada saat hari H pemungutan suara tetapi tidak dapat memilih karena tidak memiliki KTP elektronik," kata salah satu pemohon Hadar Nafis Gumay. 

Selain itu, kata Hadar, syarat KTP elektronik juga berpotensi menghilangkan, menghalangi atau mempersulit hak memilih bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, dan beberapa pemilih lain yang tidak mempunyai akses cukup untu kmemenuhi syarat pembuatanKTP elektronik.

Dikatakan juga untuk menyelamatkan suara-suara pemilih yang perlu dibuat dasar hukum pembentukan TPS Khusus, yaitu TPS yang dibuat berbasis DPTb, pada lokasi di mana para pemilih demikian berada. Untuk memasukkan aturan hukum penyelamatan yang demikian, maka yang paling mungkin adalah memaknai secara bersyarat pasal yang berkaitan dengan TPS dan jaminan prinsip pemilu yang luber, yang memberikan akses seluas dan semudah mungkin bagi pemilih. (asw)