Bacakan Pledoi, Ini Jenis Penyakit Kompol Fahrizal
Terdakwa Kompol Fahrizal, S.i.K, mengikuti persidangan pembacaan pledoi

Bacakan Pledoi, Ini Jenis Penyakit Kompol Fahrizal

MEDAN - Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, S.i.K, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik ipar, memohon dibebaskan dari tahanan karena penembakan yang dilakukannya bukanlah unsur kesengajaan melainkan karena sedang dalam gangguan kejiwaan.

Demikian dikatakan Julisman, selaku kuasa hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/1) sore.

"Perbuatan terdakwa bukanlah unsur pidana kesengajaan, terdakwa melakuan itu karena sedang mengalami gangguan jiwa berat dengan diagnosis skizopernia paranoid," kata Julisman di hadapan Hakim Ketua Deson Togatorop.

Berita terkait; Hukum Pidana Memandang Penderita Sakit Jiwa

Oleh sebab itu, dalam poin kedua pledoi meminta segera jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Bahkan, kata Julisman, berdasarkan diaganosa itu, terdakwa juga tidak bisa membedakan mana yang  baik dan benar, serta tidak dapat membedakan mana yang nyata dan fantasi.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana," ujar Julisman.

Berita terkait; Gangguan jiwa, Sidang Tuntutan Kompol Fahrizal Tidak Dapat Dipidana

Menurut Julisman, di dalam berkas dakwaan juga tidak ada motif penembakan tersebut. 

"Seharusnya kan membunuh orang ada motifnya, apakah ada dendam atau sakit hati, itu gak ada. Makanya akhirnya pihak penyidik polda melakukan observasi kejiwaan terhadap Fahrizal. Dari keanehan-keanehan tadi terdakwa memang ada mengalami gangguan jiwa," sambung Julisman di luar sidang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Randi Tambunan juga menyatakan dalam tuntutan, perbuatan Kompol Fahrizal tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana karena terdakwa mengalami gangguan kejiwaan meski perbuatannya terbukti. 

Atas pledoi itu, JPU juga tetap pada tuntutannya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis pekan depan dengan agenda putusan. (zul)