Menemukan Kesalahan Pelaku Kejahatan Dari Kepala Orang Lain

Menemukan Kesalahan Pelaku Kejahatan Dari Kepala Orang Lain

Litigasi - Tindak pidana hanya menunjuk kapad dilarang dan diancamnya suatu perbuatan dengan pidana. Namun untuk dapat diancam dengan pidana perbuatan seseorang harus dilihat apakah perbuatan tersebut mengandung kesalahan atau tidak.

Azas geen straf zonder schuld dalam pertanggungjawaban pidana dinyatakan tidak ada pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan dari orang yg melanggar dinamakan Leer van het materiele feit.

ads

Kesalahan merupakan unsur yg bersifat subjektif dari tindak pidana, maka kesalahan  memiliki dua segi yaitu segi psikologi dan segi yuridis (Teguh Prasetyo. 2016:77).

Ditinjau dari segi psikologis kesalahan itu harus dicari di dalam batin pelaku yaitu adanya hubungan batin dengan perbuatan. Oleh karena sulit mengetahui sikap batin seseorang yg melakukan tindak pidana maka dipakai cara mengetahui kesalahan dalam pengertian normatif.

Menurut sudarto, bahwa kesalahan seorang pelaku tidak mungkin dapat dicari di dalam kepalanya sendiri melainkan harus dicari didalam kepala orang lain yaitu hakim pada waktu mengadili perkara dengan didasari pada apa yg didengar, dilihat, dan kemudian disimpulkan dalam persidangan. (red)