Massa Desak Polda Sumut Tangkap Anggota Dewan Tapteng

Massa Desak Polda Sumut Tangkap Anggota Dewan Tapteng

Medan - Dinilai lambat dalam menuntaskan kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), puluhan massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli (Formasi) Tapteng melakukan aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Jumat (18/1/2019). 

Massa mendesak Polda Sumut segera menangkap anggota DPRD Tapteng, Sintong Gultom yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami minta Polda Sumut segera menangkap Sintang Gultom, tersangka kasus perjalanan dinas dan hotel fiktif DPRD Tapteng tahun anggaran 2016-2017. Kami menganggap Polda Sumut sangat lamban menuntaskan kasus ini," sebut koordinator aksi, Sam Marbun.

Selain itu, Marbun dan rekan-rekannya menilai Polda Sumut diduga telah melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus perjalanan dinas fiktif tersebut. Massa mengklaim, kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif tersebut bukan hanya melibatkan lima orang anggota dewan. "Ada 32 anggota DPRD Tapteng lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kita minta Polda Sumut segera memanggil 32 orang tersebut untuk diperiksa," teriak Marbun.

Beberapa saat melakukan orasi, massa diterima langsung Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Roman Smaradana Elhaj didampingi Kasubbid PID, Kompol Juben MS Sagala dan Kompol Jonny Siahaan. Di hadapan massa, Roman menyatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. 

"Walau masih dilakukan pendalamam, kami sudah menangkap empat tersangka dan satu lagi masih diburu. Setelah itu, kami mengirim berkas keempat tersangka ke Kejatisu dan kami sudah melakukan penahanan. Untuk anggota DPRD Tapteng Fraksi Demokrat Sintong Gultom masih dalam pencarian polisi," tandas Roman. Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp655 juta lebih.

Polda Sumut telah menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda. Mereka adalah Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban. Sedangkan Sintong Gultom masih diburu.

Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan petugas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu, 5 Desember 2018 malam lalu. Modus yang dilakukan kelima tersangka dengan menggunakan bukti pembayaran hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak manajemen dari sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado. Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.  (asw)