Mantan Kadis Koperasi Tapsel Divonis Setahun Penjara

Mantan Kadis Koperasi Tapsel Divonis Setahun Penjara

MEDAN - Awaluddin SH, mantan Kadis Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Selatan (Tapsel), Divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin oleh Sariyana. 

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang didakwakan JPU Dicky Wirawan dari Kejari Tapsel. 

Kata Hakim, perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Mengadili terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 278 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah incrach diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap Sariyana dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (8/1/2019) siang. 

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis Nurhayati Hasibuan (57) selaku Ketua Koperasi Wanita Saroha penerima Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Tahun Anggaran 2014 Tahap IV, yang difasilitasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang dipimpin Awaluddin kala itu. Nurhayati menerima pencairan dana sebesar Rp 900 juta.

Untuk Nurhayati Hasibuan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bukan hanya itu, majelis juga mewajibkan Nurhayati membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Putusan pidana penjara keduanya jatuh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut selama 1 tahun, 6 bulan. Meski demikian denda dan uang pengganti yang dituntut jaksa, jatuh sesuai dengan vonis majelis hakim.

Awaluddin enggan berkomentar tentang pidana yang disematkan kepadanya.

Sementara Awaluddin selesai sidang saat ditanya perihal putusan majelis hakim itu seperti enggan berkomentar. 

"Nanti-nantilah itu ya, pikir-pikir aja dulu," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Awaluddin selaku orang nomor satu di Dinas Koperindag Tapsel hendak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Pasar Tradisional yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM pada Mei 2014.

Awaluddin dan stafnya kemudian mencari koperasi mana yang dapat diajukan untuk menjalankan program tersebut.

"Setelah melakukan survey, Awaluddin menetapkan Koperasi Wanita Saroha sebagai sasaran yang layak menjalankan program dengan anggaran mencapai Rp 900 juta itu, padahal, koperasi tersebut masih belum layak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Revitalisasi Pasar Tradisional. Namun Awaluddin dan Nurhayati berupaya memenuhi proposal tersebut dengan mengolah data sedemikian rupa," ucap JPU.

Koperasi Wanita Saroha akhirnya ditetapkan sebagai peserta program, namun dalam pengerjaannya sejumlah bangunan fisik tampak tak sesuai dengan kontrak pembangunan Pasar. Pembangunan Pasar yang terletak di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel itu pun dinilai merugikan negara.

Puncaknya, Ahli dari BPK-P melalui audit penghitungan kerugian negara menyatakan bahwa nilai pembayaran dana tidak sebanding dengan nilai prestasi pengerjaan. proyek pembangunan pasar tersebut tidak dapat berfungsi dengan semestinya sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp  288 juta. (zul)