Mantan Kades Sampali Divonis Maksimal
Terdakwa Sri Astuti Als. Butet saat mendengarkan vonis majelis hakim

Mantan Kades Sampali Divonis Maksimal

Medan - Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang, Sri Astuti (56), dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi menyatakan wanita ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair," sebut Nazar di persidangan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Kamis (14/3/2019) sore. 

Selain itu,  Sri Astuti juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sejumlah Rp146 juta.  

"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sebut majelis hakim. 

Sebelumnya Sri yang hadir mengenakan kemeja putih ini dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa awalnya meminta agar terdakwa dibebani dengan kewajiban membayar UP sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Mendengar putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.

JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp 1.013.476.205.182,16.

Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017 lalu. (zul)