Mantan Gubsu T. Erry Nuradi Digugat
@ilustrasi

Mantan Gubsu T. Erry Nuradi Digugat

Medan - Pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo Herwin menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan Tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

Selain Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie juga sebagai tergugat I. Persidangan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, untuk sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat batal digelar Rabu (6/3/2019), karena Hakim Ketua Djaniko Girsang berhalangan hadir.

Penggugat Herwin melalui kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu mengatakan, kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan Tahun 2016, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

"Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan," ucap Enni, Kamis (7/3/2019). 

Pihaknya, sebelumnya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, namun dari hasil mediasi tersebut, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.

Namun setelah beberapa kali sidang bergulir, diketahui, ternyata pihak tergugat sudah ada membayarkan kepada vendor-vendor yang ikut kerja sama dengan EO Kampusi Promo.

"Dalam perjalanan sidang ini kami telah melihat bukti-bukti ada beberapa kwitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberpaa vendor yang kerjasama, tapi bukan melalui klien kami. Kami melihat nilainya belum ada Rp13 miliar, itu lebih kurang baru Rp1 miliar," ungkap Enni.

Bahkan, kata Enni, kliennya juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp12 miliar. Terlebih lagi, kliennya juga saat ini tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Ia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.

"Perlu saya tegaskan, saat itu klien kami melakukan kegiatan ini karena merasa yakin akan dibayar oleh pihak tergugat. Karena pihak tergugat saat itu menjabat sebagai gubernur, kemudian salah satunya Hendra Arbie yang saat itu juga menjabat sebagai komisaris di Bank Sumut. Artinya, kita sangat percaya mereka akan melakukan pembayaran melihat kedudukan mereka saat itu sangat menentukan di Sumut ini," ujar Enni.

Dikatakan Enni, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan. 

"Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat, dan mereka melihatnya sudah cocok dengan angka sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu," ucap Enni.

Artinya, dalam kegiatan itu, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan. "Walaupun dia secara lisan, namun di dalam hukum perdata, ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis, itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum," tegas Enni. 

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Syahrizal Fahmi, mengatakan dana acara kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan Tahun 2016 tidak menggunakan APBD Pemprovsu, dan hal itu diakui, sudah dinyatakan T. Erry Nuradi saat dalam pembukaan kegiatan itu.

Oleh karena itu, lanjut Syahrizal, gugatan yang diajukan penggugat kepada mantan Gubsu T. Erry Nuradi maupun Hendra Arbie sebenarnya tidak berdasar. Syahrizal juga mengungkapkan persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017.Namun laporan mereka di SP3 kan Polda Sumut. (zul)