Mahkamah Agung Perlu Revitalisasi Prosedur Eksekusi Putusan Perdata
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH., (kiri) berjabat tangan dengan pemimpin Mahkamah Agung RRC

Mahkamah Agung Perlu Revitalisasi Prosedur Eksekusi Putusan Perdata

Medan - Belum lama ini, tepatnya tanggal 21 s/d 23 Januari 2019 di Shanghai, Tiongkok, digelar World Enforcement Conference 2019 (WEC-2019) oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat China atau disebut Supreme People Court (SPC) of the People of Republic of China.

WEC-2019 adalah konferensi diadakan untuk mengumpulkan dan bertukar pengalaman, membentuk konsensus, dan meningkatkan standar pelaksanaan putusan pengadilan perdata dan perdagangan. Konferensi ini yang dihadiri tidak sejumlah 92 peserta dari tidak kurang 29 negara dan 2 organisasi internasional.

Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali SH., MH., diberi kehormatan untuk menyampaikan sambutan pembuka sekaligus memaparkan topik seputar perkembangan terkini dan tren dalam Organ pelaksana Eksekusi dan Mekanisme Kerjanya.

Dalam pemaparan singkatnya Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, bahwa saat ini Indonesia telah merintis upaya modernisasi manajemen perkara dan reformasi dalam bidang eksekusi perdata, ini sangat relevan terhadap masa depan reformasi sistem peradilan perdata secara keseluruhan. Ketua MA menyitir tiga hal penting;

Pertama; penyempurnaan batas waktu penanganan perkara melalui reformasi sistem kerja seperti melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan  dan SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung yang telah secara efektif mempercepat waktu penyelesaian perkara dan menekan tunggakan perkara.

Kedua; Implementasi Teknologi dan Informasi yang memungkinkan dilakukannya inovasi dan simplifikasi proses kerja dan monitoring serta evaluasi kinerja dengan lebih efektif dan efisien untuk melayani publik, termasuk disini adalah Perma 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketiga; inisiatif penjaminan mutu yang mendorong agar semua proses kerja dilakukan secara terstandarisasi baik dari sisi waktu dan kualitas termasuk menggunakan standard Internation Framework for Court Excellence (IFCE) sebagai parameter penjaminan mutu. Ketua MA juga menegaskan bahwa ke depannya agenda sistem eksekusi juga ada dalam agenda penting pembaruan sistem peradilan ke depannya.

Dalam pidatonya, Ketua MA mengatakan bahwa kebutuhan untuk terus-menerus meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses eksekusi merupakan tantangan yang dihadapi semua negara, karena pelaksanaan dan mekanisme eksekusi yang efektif merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepercayaan dan keyakinan publik terhadap lembaga peradilan, oleh karenanya sangat penting untuk diberi perhatian khusus.

Berita ini dilansir dari website resmi Mahkamah Agung RI. (Red)