Mahasiswa USU Hina Islam Didakwa UU ITE

Mahasiswa USU Hina Islam Didakwa UU ITE

 
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menyidangkan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) terkait ujaran kebencian melalui sosial media Instagram. Terdakwa Agung Kurnia Ritonga (22) duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (16/1/2019) sore.
 
Jalannya sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaannya mengatakan perbuatan Agung yang mengenakan kacamata ini, berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan.
 
"Saat itu terdakwa mengetikkan kalimat di instastory Instagram nya dengan isi kalimat berupa 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng diatas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk'," ucap JPU Rahmi.

Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab dengan marah-marahnya mereka tersebut, menurut terdakwa tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai ke Islaman tidak hilang.
 
Selain itu, sebut JPU lagi, berdasarkan keterangan ahli ITE, bahwa perbuatan terdakwa masuk ke dalam tindakan pidana yang menjurus SARA. Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan terdakwa pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama.

"Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam," tegas JPU.

Atas perbuatannya, warga Jalan Puri Gang Sedia, Kota Medan ini melanggar Pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga, Rabu (23/1/2019) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. 

Kepada hakim juga, penasihat hukum terdakwa Hamdani Hasonangan Harahap SH mengatakan untuk langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk sidang selanjutnya.
"Langsung ke Pemeriksaan saksi saja yang mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," katanya.
 
Di luar ruang sidang Hamda Hasonangan Harahap mengatakan terdakwa Agung telah melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada umat Islam.

"Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat islam, dan itu dilakukan secara tertulis," ujarnya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa. (zul)