Lima Tersangka 3C Ditembak Polisi

Lima Tersangka 3C Ditembak Polisi

Medan - Dalam dua pekan terakhir, Polsek Patumbak meringkus delapan tersangka kasus Curat, Curas dan Curanmor (3C). Dari delapan tersangka, lima di antaranya dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Kedelapan tersangka tersebut, Fahmi Triandian, Freddy Fatar Fransius Simanjuntak, Josua Aritonang, Boy Leonardo Sianturi, Ricardo Simatupang alias Kardo, Sudaryono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan Mhd Gani alias Gani.

Fahmi ditangkap setelah berusaha merampas harta benda milik korban atas nama Risnawati alias Barus di Jalan Pertahanan, Dusun V, Desa Patumbak I, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (11/1/2019) lalu. Sementara Freddy Fatar Fransius Simanjuntak ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) atas nama Mhd Fadli, Senin (14/1/2019) di Jalan SM Raja, Medan.

Kemudian, Josua Aritonang ditangkap karena memeras penumpang angkot atas nama Akbar Riani Salim Simbolon di Jalan SM Raja Medan, Selasa (15/1/2019). Dalam kejadian ini, korban harus meregang nyawa karena melompat dari angkot saat berusaha meloloskan diri dari pelaku. 

Lalu, Boy Leonardo Sianturi dan Ricardo Simatupang alias Kardo ditangkap karena memeras korban atas nama Horison Syahputra Panjaitan di Jalan SM Raja Medan, persis di dekat jembatan Sungai Denai, Sabtu (20/1/2019). 

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Sudartono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan Mhd Gani alias Gani. Mereka diamankan sesaat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Kongsi Desa Marindal I, Senin (21/1/2019). Ketiganya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, para pelaku pemerasan yang diamankan sudah beberapa kali beraksi, diantaranya menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

"Masih ada tersangka lain yang kita buru. Dari lima tersangka pemerasan itu ada dua orang yang kita tembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap," ujar Ginanjar kepada wartawan, Selasa (29/1/2019). Disinggung mengenai kemungkinan adanya kerjasama antara sopir angkot dengan pelaku saat beraksi, Ginanjar mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Kalau kemungkinan kerjasama dengan sopir, masih kita dalami. Tetapi saksi pun yang kita ambil keterangannya dari sopir. Jadi sopir lah yang memberi keterangan kepada polisi," ucap Ginanjar. 
Dikatakan Ginanjar, kelima pelaku pemerasan ini dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, terang Ginanjar, tiga pelaku lainnya yang diamankan adalah kawanan spesialis pembobol rumah. Ketiganya diamankan sesaat setelah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Kongsi Desa Marindal I. 

"Mereka terlebih dahulu menargetkan rumah incarannya. Setelah berhasil masuk, mereka menguras harta benda korban. Salah satu pelaku juga berusaha memperkosa korban karena berusaha menjerit saat melihat aksi pelaku," sebut Ginanjar.

Menurut pengakuan pelaku, mereka baru satu kali beraksi. Namun, beber Ginanjar, ada beberapa laporan polisi yang menjerat kalau tersangka adalah pelakunya. Disebutkan Ginanjar, dari para tersangka disita sejumlah barang bukti, seperti linggis, tangga dan barang-barang milik korban seperti kalung, gelang, serta handphone. 

"Otak pelakunya adalah Golik. Mereka terlihat dahulu merusak pintu rumah korban dan membawa kabur harta benda korban. Satu dari tiga tersangka ada residivis," pungkas Ginanjar. (asw)