KY Mulai Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung
Suasan wawancara seleksi calon hakim agung (CHA) Tahun 2019 di Komisi Yudisial (KY)
Hakim Berita

13 November, 2019

KY Mulai Seleksi Wawancara 13 Calon Hakim Agung

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mulai melaksanakan seleksi wawancara terhadap 13 orang calon hakim agung (CHA) Tahun 2019, Selasa-Kamis, 12-14 November 2019 di Gedung KY, Jakarta. Anggota KY dan Panel Ahli yang terdiri dari mantan hakim agung dan pakar kenegarawanan akan menggali mengenai visi, misi, dan komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, serta penguasaan hukum materiil dan formil para calon.

Di hari pertama, peserta wawancara berasal dari kamar Agama, yaitu Ahmad Choiri dan H. Busra. Sementara di kamar Militer, yaitu Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Kolonel Chk. Tiarsen Buaton.

Di hari kedua, para calon berasal dari kamar Perdata. Mereka adalah Dwi Sugiarto, Maryana, 

Rahmi Mulyati, dan Sumpeno. Selanjutnya di hari ketiga, Artha Theresia Silalahi dan Soesilo dari kamar Pidana, serta Sartono dan Triyono Martanto dari kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak. 

Di sesi ini, hadir sebagai Tim Panelis yaitu Prof. Dr. Bagir Manan dan Prof. Siti Zuhro. Pewawancara yang merupakan negarawan ini akan menggali pemahaman CHA sejarah bangsa, dasar negara, serta mekanisme dan struktur sistem hukum Indonesia, serta isu-isu sosial di masyarakat.

Sementara Tim Panelis dari mantan hakim agung, yaitu H. Ahmad Kamil (kamar Agama), Iskandar Kamil (kamar Militer), Prof. Mohammad Saleh (kamar Perdata), J. Djohansjah (kamar Pidana) dan H.M. Hary Djatmiko (kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak). Para panelis akan banyak bertanya soal kompetensi para calon, serta pengetahuan dan pemahaman hukum formil dan hukum materil terkait dengan pembidangan/kamarisasi hakim agung.

KY juga mengharapkan kepada media massa dan LSM untuk dapat memantau pelaksanaan seleksi tersebut.

Sekadar informasi, seleksi CHA ini untuk mengisi 11 orang hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. (red)