Banda Aceh - Komisi Yudisial (KY) menilai integritas seorang hakim masih sering diabaikan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan promosi jabatan dan mutasi.
"Masalahnya selama ini, justru banyak rekomendasi yang diusulkan KY, tetapi diabaikan oleh Mahkamah Agung terkait promosi mutasi atau promosi, dan mutasi saja," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi di Banda Aceh, Kamis (13/12).
Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Hal tersebut disampaikan Farid ketika menjadi pemateri kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh yang dihadiri puluhan peserta.
Ia menjelaskan, perilaku hakim ketika promosi atau mutasi saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat, dan harusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian dimiliki lembaganya.
Baca juga; Mantan Kadis Koperasi Sergai Dibui Setahun Penjara
Laporan masyarakat sudah sepatutnya dapat menjadi referensi sebelum melakukan proses promosi dan mutasi hakim, karena selama ini lebih cenderung kepada uji kepatutan dan kelayakan saja.
"Ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan kita selama ini, yaitu cuma mengedepankan kualitas. Tapi hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji," katanya.
Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Rancangan undang-undang jabatan hakim yang kini sedang dibahas, kata Farid, perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi.
Baca juga; Ada Bakso Tanpa Tanggal Expired di Medan
Dewasa ini terdapat sekitar 9.000 orang hakim yang terdiri dari 7.500-an berstatus hakim, dan 1.500-an orang di antaranya sedang magang atau calon hakim, dan bertugas pada 800-an pengadilan di Tanah Air.
"Jika ada mutasi atau promosi, sepatutnya integritas dari hakim turut diperhatikan. Tidak hanya sebatas pada kualitas saja," tegas Farid.
Baca juga; Jubirnya Penuhi Panggilan Polda Metro, Menurut Ketua KY; Ini Penugasan Ketua
Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr Tarmizi M Jakfar mengaku, pihaknya tidak ingin fikih modern terkesan hanya mendalami kajian-kajian agama Islam saja.
"Kita juga ingin tahu, tentang hukum bidang umum. Apalagi menyangkut rancangan undang-undang (jabatan) hakim ini. Banyak juga calon-calon hakim dari kita," katanya.