PN Medan Jadwalkan Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang akan siap disidangkan pada Selasa, 31 Maret 2020 mendatang.

PN Medan Jadwalkan Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Litigasi - Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan pada, Selasa (31/3 /2020) mendatang menjadi sidang perdana kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin digelar. Erintuah Damanik ditetapkan sebagai majelis hakim yang memimpin persidangan ini di Ruang Cakra Utama PN Medan.

"Iya, sudah ditetapkan pada Selasa, 31 Maret nanti disidangkan dan saya sendiri yang memimpin sidangnya di Cakra Utama didampingi hakim anggota, Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan," ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Senin (23/3/2020) sore.

Dikatakannya, sejauh ini belum ada ada rencana pengamanan keamanan dalam sidang tersebut, namun hanya penyemprotan disinfektan saja untuk mengantisipasi virus corona.

"Jadi soal pengamanan keamanan kita lihat lah dulu bagaimana kondisi di sidang perdana nanti," ujarnya.

Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana pada 20 Maret lalu. Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

Diketahui sebelumnya, Seperti diberitakan, Jamaluddin (55)  dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman maksimal hukuman mati. (zul).