KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Terpidana Korupsi

KPU Akan Umumkan Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Menyikapi caleg mantan terpidana korupsi yang beberapa waktu lalu telah diperbolehkan mengikuti kontestasi Pileg 2019, KPU berencana mengumumkan caleg mantan terpidana korupsi. Rencana itu saran dari KPK dan telah dibahas di dalam rapat pleno KPU.

Namun mekanisme mengumumkannya masih digodok, apakah diberi tanda di kertas suara, atau diumumkan secara terbuka di website resmi KPU Pusat maupun daerah, atau diumumkan di sekitar TPS yang tersedia.

Eks Terpidana Korupsi Dilarang Nyaleg

Yang terpenting pengumuman itu telah ada dasar hukumnya, yakni di Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyatakan: 

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"

Meskipun dalam pasal itu tindak pidana korupsi tidak dinyatakan secara tegas tetapi dapat dijadikan rujukan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana korupsi, tidak dapat dihalangi mencalonkan diri di Pileg, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus diumumkan secara terbuka dan jujur sebagai status mantan terpidana.

Memilih Lebih Dari Sekali Ancaman 9 Tahun Penjara

Sehingga yang menjadi pekerjaan rumah KPU hari ini adalah tata cara pengumumannya. Dari wacana metode yang telah dilontarkan harus melewati uji publik dan melalui kajian yang komprehensif, perlu dipertimbangkan bahwa negeri ini sedang memerangi tindak pidana korupsi dan predikat korupsi menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).