KPK OTT Gubernur Aceh, Ini Kasusnya!

KPK OTT Gubernur Aceh, Ini Kasusnya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten. Irwandi dan Ahmadi diciduk tim penindakan KPK bersama delapan orang lainnya, kemarin Selasa (3/7).

"Dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran. Jadi proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten (dana otonomi khusus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta. 

Febri menyebut tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah. Uang yang diamankan itu diduga sebagai pembayaran atas komitmen fee yang telah disepakati sejak awal.

 

Penting:

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak
Alasan Menghapus Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana
MK Tolak Gugatan Ojek Online, Bagaimana Nasibnya?
Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?

 

Sebanyak 10 orang yang ditangkapitutengahmenjalanipemeriksaanawaldiPoldaAceh. Tim penindakanKPKinginmengklarifikasisejumlahinformasi yang berasaldarilaporanmasyarakatsetempat. 

"Perlu kami periksa terlebih dahulu sampai nanti diputuskan, misalnya berapa orang yang yang akan dibawa ke Jakarta, ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. 

Dalam kepemimpinan Irwandi, pengelolaan dana otsus ingin dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Namun, kebijakan Irwandi itu belum mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri. 

Kabupaten Bener Meriah menjadi salah satu daerah yang mendapat dana otsus dari pemerintah provinsi. Bener Meriah mendapat kucuran sekitar Rp200 miliar. Terdapat 23 kabupaten/kota di Serambi Mekah itu. 

Bener Meriah menjadi daerah termuda di Aceh. Daerah itu salah satu wilayah pemekaran Kabupaten Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh.

 

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com