KPK Harus Cepat Tuntaskan Kasus DPRD Sumut

KPK Harus Cepat Tuntaskan Kasus DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah merilis telah menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh KPK pada tanggal 29 Maret 2018, berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Para anggota legislatif itu dijerat oleh KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak penetapan tersangka terhadap ketigapuluhdelapan anggota legislatif tersebut, sampai dengan saat ini KPK melakukan penahanan tujuh orang tersangka yakni Sonny Firdaus ditahan pada 5 Juli 2018, Fadli Nurzal ditahan pada 29 Juni 2018, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Roslynda Marpaung ditahan pada 4 Juli 2018, Muslim Simbolon dan Helmiati ditahan pada 9 Juli 2018 sementara sisa tersangka menggantung atau belum ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya.

Memang KPK memiliki keterbatasan dalam bekerja memproses seluruh tersangka secara cepat, namun sistem peradilan Indonesia menganut sistem peradilan cepat shingga KPK dituntut bekerja cepat. Sejak KPK menetapkan seseorang tersangka maka KPK memiliki hutang kerja untuk menindaklanjuti secara cepat. Ukuran cepat menurut aturan yuridis tidak ditentukan, ukurannya dikembalikan kepada nilai-nilai kepatutan. Atau, jika tersangka sudah dikenakan penahanan maka ukuran cepat merujuk kepada masa penahanan. Dalam artian proses peradilan tidak boleh lebih dari masa penahanan.

Tentang peradilan cepat ditentukan di dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan; Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Di tingkat penyidikan dan penuntutan dimana penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka berlaku Pasal 50 ayat (1) dan (2) KUHAP menegaskan:

(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. 

Ketika seseorang telah menyandang setatus tersangka maka yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Percepatan pelimpahan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum dan ke pengadilan bertujuan untuk menguji apakah bersalah atau tidak bersalah. Jika putusan hakim telah dijatuhkan kepada seorang tersangka atau terdakwa maka nasibnya akan jelas, tidak terkatung-katung. 

Amanat KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman seagaimana tersebut di atas jangan diabaikan. Penegakan hukum jangan berkonotasi "penyandraan" terhadap nasib seseorang. Secara psikologis status tersangka pasti mengganggu kejiwaan seseorang, tertekan dan gelisa. 

Demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, tanda diskriminasi di dalam penegakan hukum, aturan tentang percepatan menindaklanjuti status tersangka yang terlanjur disematkan bagi 31 anggota legislatif tersebut harus dilakukan oleh KPK, mengingat kasus ini telah bergulir sejak sekitar tahun 2015. Tentunya KPK sudah menginventarisir bukti-bukti kuat untuk membawa kasus ini ke meja hijau.