Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Lagi?

Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Lagi?

Melenggang menjadi Kepala Daerah dengan melawan kotak kosong dalam Pilkada tak boleh dianggap remeh. Contohnya Pilkada 2018 di Kota Makasar yang hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon), Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) hampir dipastikan tak mampu mengalahkan kotak kosong. Meskipun hasil tersebut masih berasal dari Quick Count beberapa lembaga survey, namun hal itu hampir dapat dipastikan kebenarannya.

Pilkada yang hanya diikuti oleh satu Paslon maka desain surat suara memuat dua kolom, satu kolom berisi foto Paslon dan satu kolomnya kosong tidak bergambar, Paslon disandingkan dengan kolom kosong. Pemilih bisa memilih atau mencoblos foto Paslon atau kolom kosong tidak bergambar, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 18 PKPU No. 13 tahun 2018 yang isinya:

Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.

Untuk memenangkan Pemilihan maka Paslon harus memperolehan suara lebih 50% suara dari pemilih yang sah. Jika kolom kosong lebih banyak dicoblos oleh pemilih atau jumlahnya melebihi 50% maka pemenangnya adalah kolom kosong, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 54D ayat (1) UU No. 10 tahun 2016, yakni:

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

KPU nantinya akan mengumumkan hasil Real Count setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara dari setiap kecamatan atau kelurahan. Jika hasilnya mengalahkan Paslon tersebut maka KPU tidak dapat menetapkan Paslon tersebut menjadi Paslon Pemenang Pilkada.

Langkah selanjutnya adalah, Pilkada akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Jadi penjadwalan pilkada di tahun berikutnya atau dengan mengikuti jadwal pilkada serentak, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 54D ayat (3) UU No. 10 tahun 2016.

Sedangkan terhadap jabatan kepala daerah yang belum terisi maka akan dilakukan pengankatan penjabat kepala daerah tersebut hingga waktu Pilkada ulang menghasilkan Kepala Daerah yang baru, demikianlah yang dinyatakan dalam Pasal 54D ayat (4) UU No. 10 tahun 2016, yang isinya:

Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

Paslon yang telah dikalahkan oleh Kolom kosong dapat mengikuti kembali Pilkada berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Penting:
Bagaimana Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemilu?
Larang Pekerja Memilih Di Pemilu, Majikan Diancam 6 Tahun Penjara
Toko Online, Kewajibannya Menurut Hukum