Kontrak Abaikan Asas Proporsionalitas Dapat Dibatalkan

Kontrak Abaikan Asas Proporsionalitas Dapat Dibatalkan

Litigasi - Aktivitas bisnis tak lepas dari kontrak. Perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat semestinya dituangkan dalam suatu kontrak. Kekuatan kontrak menjadi bukti valid menerangkan adanya hak dan kewajiban. Perjanjian yang dibuat secara lisan sangat sulit dibuktikan sehingga pengingkarannya sangatlah mudah. Namun jika dituangkan dalam sebuah akta kontrak sangat sulit untuk diingkari karena nyata adanya.

ads

Kontrak menjadi sesuatu yang urgen. Di dalamanya tertuang komitmen yang disepakati dan harus dijalankan oleh para pihak. Dalam menyusun perjanjian memiliki syarat-syarat mutlak sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yakni: 

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selain syarat tersebut di atas, dalam menyusun perjanjian atau kontrak harus mempedomai asas-asas, sebab jika asas tersebut dilanggar berpotensi kontrak dapat dimintakan pembatalannya melalui Ketua Pengadilan Negeri. Asas-asas ini sebenarnya sangat melindungi kedudukan para pihak agar tidak terjadi ketidak-adilan dalam kontrak, jadi tidak memberatkan satu sisi. 

ads

Dalam hubungan kontraktual dikenal asas proporsionalitas, asas ini berpijak kepada keadilan. Pendapat dari Peter Mahmud Marzuki menyebutkan asas proporsionalitas diistilahkan dengan equitability contract dengan unsur justice dan fairness. Maknanya menunjukan suatu hubungan yang setara (kesetaraan), tidak berat sebelah dan adil (fair), artinya hubungan kontraktual tersebut pada dasaranya berlangsung secara proporsional dan wajar. Dengan merujuk kepada asas aequitas praestasionis , yaitu asas yang menghendaki jaminan keseimbangan dan ajaran justum pretium, yaitu kepantasan menurut hukum. 

Perwujudan keadilan berkontrak ditentukan melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan prosedural, pendekatan ini menitikberatkan pada persoalan kebebasan kehendak dalam suatu kontrak. Pendekatan kedua, yaitu pendekatan substantif yang menekan kandungan atau substansi serta pelaksanaan kontrak. dalam pendekatan substantif perlu diperhatikan kepentingan yang berbeda.

ads

Mengambil moralitas pertimbangan tersebut, maka asas proporsionalitas bermakna sebagai "asas yang melandasi atau mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai porsi atau bagiannya dalam seluruh proses kontraktual". (Agus Yudha Hernoko 86:2010)

Asas proporsionalitas ini sangat sulit ditegakan, terutama dalam perjanjian pelaku usaha dan konsumen. Dalam pembuatan kontrak pelaku usaha mendominasi konsumen sehingga tidak lagi ada keadilan dan tidak ada kesetaraan. Konsumen diletakan dalam posisi yang lemah.

Mengangkangi asas porporsionalitas dalam perjanjian tentunya menghilangkan proses negosiasi dalam mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. Sebab yang dituangkan di dalam klausul kontrak adalah kemauan dan kepentingan pihak yang lebih kuat. 

Pihak-pihak yang menjalin hubungan kontraktual dalam bisnis hendaknya bersikap detail dan teliti dalam menyusun kontrak, kalimat demi kalimat dan pasal demi pasal harus diperhatikan dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkangan terhadap asas proporsionalitas dapat dimintakan pembatalan perjanjian tersebut di muka pengadilan.