Konflik Harta Gono-gini

Konflik Harta Gono-gini

Litigasi - Sejak diketoknya palu hakim memutuskan telah terjadi perceraian, perlu penyelesaian harta bersama (gono-gini) antara mantan suami atau isteri. Harta gono-gini sangat pontensial menimbulkan konflik baru diantara mantan suami atau isteri sehingga penyelesaiannya relatif berliku, sampai-sampai salah satu pihak menempuh jalur meja hijau.

Prinsipnya bahwa harta gono-gini adalah harta yang diperoleh pada masa perkawinan. Tak dipandang siapa yang bekerja mencarinya, baik isteri maupun suami. Demikian pula meskipun harta tersebut atas nama suami atau isteri, jika didapat masih dalam perkawinan maka dikwalifikasi sebagai harta gono-gini. Namun demikian jangan keliru bahwa hadiah dan warisan tidak termasuk sebagai harta gono-gini, meskipun didapat dalam masa perkawinan.

ads

Porsi pembagiannya sederhana, dimana mantan suami atau isteri masing-masing mendapatkan setengah bagian dari nilai keseluruhan. Teknis pembagiannya berbagai macam cara, jika mantan suami atau isteri bersepakat maka dapat menjual keseluruhan harta maka hasilnya dibagi dua dengan porsi yang sama, ataupun masing-masing sepakat untuk membagi harta tersebut secara suka relah dengan porsi yang dinilai adil menurut keduanya, cara ini lebih efektif. Namun jika terjadi gugat menggugat ke pengadilan maka setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan adanya harta gono-gini, Juru Sita Pengadilan akan melaksanakan lelang atas seluruh harta tersebut dan harga lelang (hasil lelang) nantinya akan dibagi kepada mantan suami dan isteri.

Lepas dari itu, setelah adanya putusan perceraian dan pembagian gono-gini, salah satu pihak melangsungkan pernikahan baru dengan suami atau isteri yang baru pula, di tengah menjalani rumah tangga yang baru, suami atau isteri yang baru ingin menguasai harta bawaan suami atau isteri, bahkan sering terjadi kasus dimana si suami atau isteri baru mengalihkan harta tersebut tanpa sepengetahuan pemilik harta bawaan. Hal itu tidak sah menurut hukum pernikahan.

Jika terjadi peralihan maka kemungkinan yang terjadi adalah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dalam bentuk tandatangan atau keterangan palsu. Hal itu dapat menempuh jalur pidana dengan membuat laporan/pengaduan kepada Kepolisian setempat. Disamping itu, peralihan hak yang telah terjadi dapat dilakukan pembatalan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.