Kompol Fahrizal Akan Jalani Sidang Propam
Kompol Fahrizal duduk dengan tenang saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Kompol Fahrizal Akan Jalani Sidang Propam

Medan - Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal akan menjalani sidang internal kepolisian menyusul vonis bersalah peradilan umum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (7/2/2019) lalu.

Mantan Waka Polres Lombok Tengah tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pembunuhan dengan cara menembak adik iparnya. 

"Kalau sidang internal, pasti dilakukan meski yang bersangkutan tidak dibebankan hukuman pidana," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/2/2018).

Berita terkait; Meski Mengidap Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Kompol Fahrizal

Namun, Nainggolan belum bisa memastikan tempat pelaksanaan sidang internal Kompol Fahrizal.  Sebab, saat peristiwa penembakan adik iparnya Jumingan itu, Kompol Fahrizal menjabat Waka Polres Lombok Tengah.  Namun, peristiwa itu terjadi di Tirto Sari, Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumut, pada 4 April 2018 lalu.

"Belum tahu kita di mana sidangnya nanti digelar. Tapi, kalau di Polda NTB, kita (Polda Sumut) akan mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan itu," imbuh Nainggolan. 

Berita terkait; Gangguan jiwa, Sidang Tuntutan Kompol Fahrizal Tidak Dapat Dipidana

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh majelis hakim karena mengalami gangguan jiwa.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 338 KUHPidana, tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Richard Silalahi, dalam sidang putusan di ruang Cakra 6, PN Medan, Kamis (7/2/2019) sore.

Berita terkait; Bacakan Pledoi, Ini Jenis Penyakit Kompol Fahrizal

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa. 

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Randi Tambunan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.  Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (asw)