Komplotan Begal Viral di Jalan Sutrisno Akhirnya Ditangkap
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombespol Andi Rian, kemeja putih, saat konfrensi pers dengan para tersangka begal

Komplotan Begal Viral di Jalan Sutrisno Akhirnya Ditangkap

Litigasi - Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membekuk 4 dari 7 pelaku begal yang terekam kamera CCTV saat beraksi di Jl. Sutrisno, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (28/1/2019) pukul 03.00 WIB lalu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Anda Rian mengatakan, selain kedua pelaku, kepolisian juga turut meringkus dua penadah hasil kejahatan tersebut. 

ads

"Ada 4 pelaku yang sudah kita amankan. Dua di antaranya merupakan pelaku lapangan (begal), dan dua lainnya ialah penadah," terang Andi Rian kepada wartawan saat memberikan paparan penangkapan, Rabu (6/2/2019).

Andi Rian memaparkan, kedua pelaku begal tersebut masing-masing bernama Syawal (23) warga Jalan Letda Sujono, Komplek Pergudangan PT Intan, Medan Tembung, dan Rangga (16) warga Jalan M Yakub, Gang Iyem, Medan Perjuangan.

Sedangkan untuk kedua penadah, sambungnya, masing-masing bernama, M Zulkarnain Lubis (45) warga Jl. Gambir Pasar VIII, Gang Pinang, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, dan Hanafi (35) warga Dusun XI Jl. Ar Ridho, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.

ads

"Dari keempat pelaku tersebut, satu di antaranya (Syawal) harus dilumpuhkan dengan tembakan," jelasnya.

Andi Rian menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekaman kamera CCTV atas aksi begal yang dilakukan pelaku terhadap korban, Said Abdul Latif. Selanjutnya tim khusus Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. 

"Untuk tersangka Rangga ditangkap oleh Polrestabes Medan. Sedangkan ketiga tersangka dilakukan penangkapan oleh Polda Sumut"  terangnya.

Andi Rian menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan kepada para tersangka, komplotan ini ternyata sesaat sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Jl. Sei Belutu, Kel. Babura, Medan Sunggal, pada pukul 01.00 WIB. Dimana korbannya bernama Dian Ansory Daulay juga diserempet oleh ketujuh pelaku, lalu merampas sepeda motornya sambil mengancam dengan pisau.

ads

"Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario hitam silver BK 6301 ABJ, 1 unit sepeda motor Honda Beat Strategi hitam tanpa nomor polisi, 1 Synk Honda Vario BK 6301 ABJ, 1 kaos putih, 1 kaos merah, 1 jaket dongker, 1 celana panjang, 1 simcard, 1 jaket biru, dan 1 helm hitam," paparnya.

Andi Rian mengatakan, dari hasil kejahatan para pelaku, sepeda motor itu dijual dengan harga kisaran Rp2,5 juta sampai Rp4 juta. Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sejumlah pakaian yang telah diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk kelima tersangka yang masih buron masih dilakukan pengejaran," pungkasnya. (asw)