Klasifikasi Tanah Terlantar
@ilustrasi

Klasifikasi Tanah Terlantar

Litigasi - Berkaitan dengan judul terdahulu Kewenang Menertibkan Tanah Terlantar, penting untuk diperhatikan pasca diterbitkannya Keputusan Penetapan Tanah Terlantar oleh Kepala BPN Pusat adalah persentase tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar serta pengaruhnya terhadap tanah yang telah diusahakan/dimanfaatkan/digunakan. Hal ini dikarenakan Pasal 20 ayat 1 Perka BPN No. 4/2010 Jo Perka BPN No. 9/2011 memberikan suatu kondisi dan  hal yang harus dilakukan oleh pemegang hak dalam hal seluruh atau sebagain tanah miliknya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, rinciannya sebagai berikut:

1. Dalam hal tanahnya ditetapkan sebagai Tanah Terlantar 100%
Apabila seluruh tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar diterlantarkan maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hamparan hak atas tanah tersebut. (Pasal 20 ayat 1 Perka BPN No.4/2010 Jo Perka BPN No.9/2011), maka akibatnya tanah tersebut akan dikuasai langsung oleh negara yang akan didayagunakan untuk kepentingan umum dan negara (Pasal 21 Perka BPN No. 4 / 2010 Jo Perka BPN No. 9/2011).
 
2. Dalam hal tanahnya ditetapkan lebih dari 25% s/d 100% Sebagai Tanah Terlantar Dari luas Hak Atas Tanah Yang Dimiliki.
Apabila sebagian hamparan tanah yang diterlantarkan dengan persentase 25% s/d 100%, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan terhadap seluruh hak atas tanah tersebut, dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak diberikan kembali sebagian tanah yang benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya, dengan melalui prosedur pengajuan permohonan hak atas tanah atas biaya pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Pasal 20 ayat 3 Perka BPN No. 4/2010 Jo Perka BPN No.9/2011).
 
3. Dalam hal tanahnya ditetapkan kurang sama dengan 25% Sebagai Tanah Terlantar Dari luas Hak Atas Tanah Yang Dimiliki.
Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama dengan 25 (dua puluh lima) persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukan hanya terhadap tanah yang diterlantarkan dan selanjutnya Pemegang Hak mengajukan permohonan revisi luas bidang tanah hak tersebut dan biaya revisi menjadi beban Pemegang Hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat 4 Perka BPN No.4 / 2010 Jo Perka BPN No.9/2011).