Kewenangan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT)
Bambang Santoso, SH., MH., managing partner pada Law Firm BSP

Kewenangan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT)

Oleh : Bambang Santoso, SH., MH.*

Dewan Komisaris (DK) diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap operasional perseroan yang dijalankan oleh direksi berkaitan dengan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan berwenang memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat itu untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Hal itu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 108 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni:

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Di dalam Penjelasan Pasal 108 ayat (2) tersebut dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan” adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan perseroan secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”.

Perlu digarisbawahi objek pengawasan itu yakni kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Undang-undang menghendaki seluruh operasional perseroan diawasi oleh DK. Kebijakan-kebijakan yang diambil direksi, operasional, menegerial, bidang usaha menjadi ruang lingkup pengawasnnya. Dalam pengawasan dan nasehat itu parameternya adalah maksud dan tujuan perseroan yang dimaksud di dalam akta pendirian. 

ads

Secara garis besar ada dua tugas DK, Pertama; melakukan pengawasan, dan Kedua; memberikan nasihat. Tugas-tugas dimaksud dijalankan oleh DK demi kepentingan kemajuan dan kebaikan perseroan, mengembangkan prinsip-prinsip Good Corporate Governence (GCG). Operasional perseroan yang dijalankan oleh direksi diawasi oleh DK, jika terdapat penyimpangan atau kesalahan maka DK berwenang untuk memberikan teguran, peringatan dan lain sebagainya. Pengawasan yang dimaksud oleh UUPT bersifat umum sepanjang untuk kepentingan perseroan.

GCG bermakna menjalankan tata kelola korporasi dengan berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan, moral dan etika. Profesionalisme yang ada  untuk menciptakan keuntungan demi perkembangan dan kemajuan korporasi harus tercermin GCG sehingga korporasi dapat berkesinambungan dan memberikan manfaat secara internal dan eksternal atau masyarakat luas.   

Pengawasan dimaksud tidak dijelaskan di dalam UUPT itu, namun dapat merujuk kepada buku berjudul “Perseroan Terbatas”, penulis M. Yahya Harahap, Halaman 439 menjelaskan bahwa tugas pengawasan dapat dilakukan DK terhadap sasaran atau objek tertentu, antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan audit keuangan;
  2. Pengawasan atas organisasi perseroan;
  3. Pengawasan terhadap personalia.

Sedangkan kewenangan DK memberikan nasihat kepada direksi dimaknai sangat luas. DK dapat memberi pertimbangan, pendapat, petunjuk, peringatan atau teguran yang bertujuan untuk kepentingan perseroan. Namun demikian, semua bentuk-bentuk nasihat yang dikemukakan di atas, dari segi yuridis bersifat “rekomendasi” atau saran. Oleh karena itu tidak mengikat Direksi, tidak mempunyai daya paksa untuk dipatuhi. Sehingga bisa saja diabaikan oleh direksi dan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan.

ads

Tetapi jika dipandang tingkat urgensinya cukup tinggi bisa saja DK menyampaikannya pada saat RUPS dengan pertimbangan kepentingan kebaikan dan kemajuan perseroan, kemudian dibahas dan diputuskan oleh RUPS. DK tidak memiliki kewenangan lebih dari melakukan pengawasan dan memberi nasihat, oleh karenanya RUPS lah yang akan menyikapinya, apakah dapat dijadikan dasar bertindak atau tidak. 

 
Terkait :
 

Sepanjang ini, di dalam prakteknya DK cendrung pasif, tidak menjalankan fungsi pengawasan dan tidak memberikan nasihat kepada direksi. Demikian pula tugas-tugas itu harus didasarkan kepada kebenaran bukan kepentingan pribadi atu kelompok. DK dituntut menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, beri'tikad baik dan penuh tanggung jawab, berpegang teguh kepada maksud dan tujuan perseroan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 114 (1) UUPT yang menyatakan "Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) (2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan".

Perlu diperhatikan bahwa DK dapat dimintai petanggungjawaban atas kerugian perseroan jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. Secara tidak langsung undang-undang memerintahkan kepada DK agar intensif melakukan pengawasan baik langsung ataupun tak langsung sehingga direksi berjalang sesuai peraturan persahaan, peraturan perundang-undangan, norma dan etik, dan memegang teguh prinsip-prinsip GCG. 

Pasal 114 ayat (3) UUPT menegaskan bahwa DK dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal tersebut bahwa "Ketentuan pada ayat ini menegaskan bahwa apabila Dewan Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan kerugian pada Perseroan karena pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, anggota Dewan Komisaris tersebut ikut bertanggung jawab sebatas dengan kesalahan atau kelalaiannya". Pasal ini tentunya dapat mendorong DK memfungsikan dirinya menjalankan tugas fungsinya secara maksimal.

*Penulis adalah Advokat dan Managing Partner pada Law Firm Bambang Santoso & Partner (BSP)