Kesaksian Anak Alm. Jamaluddin, Hakim PN Medan
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Kesaksian Anak Alm. Jamaluddin, Hakim PN Medan

Litigasi - Jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang menghadirkan putri sulung Hakim Jamaludin, Kenny Akbar Jamal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang secara teleconference (online) di Ruang Cakra 3 PN Medan, Selasa (7/4/2020) sore. Dalam kesaksiannya, Kenny meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum (41) yang juga sebagai ibu tirinya.

"Saya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati," pintanya kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Terlihat di persidangan, Kenny hadir bersama adiknya, Rajiv. Kenny sendiri menggunakan baju berwarna cream dengan jilbab bercorak hitam.

Masih dalam persidangan, dalam keterangannya, Kenny juga mengaku bahwa dirinya mengetahui ayahnya meninggal ketika diberi tahu oleh lurah di lingkungannya.

"Kabar Abah meninggal dikasitau sama pak lurah," ucap Kenny singkat.

Kenny juga mengaku, terakhir kalinya melihat Jamaluddin tepat berada di kamar mayat RS Bhayangkara Medan. Mirisnya, saat itu Kenny pergi bersama terdakwa Zuraidah Hanum yang merupakan sebagai otak pelaku pembunuhan ini. 

"Saya datang bersama Ibu (Zuraida) ke Rumah Sakit," ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur sehingga terdakwa Zuraidah sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.

Akibat sudah lama sakit hati kepada korban, sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi (Berkas terpisah) untuk mengeksekusi korban. 

Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana. (zul)