Kemenkominfo Nyatakan Radio DSB Ilegal
Sekretaris Fraksi PKS dan DPD PKS Deliserdang (Kemeja putih), Cece Moh Romli. Kasi Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Diskominfo Deliserdang, Hamonangan (seragam PNS).

Kemenkominfo Nyatakan Radio DSB Ilegal

Lubukpakam - Persoalan Radio Deliserdang Berseri (DSB) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Deliserdang, Jalan Diponegoro, No.78, Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata masih terus menjadi perbincangan hangat di kantor yang dipimpin Haris Binar Ginting.

Buktinya, pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu, wartawan dihubungi Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Diskominfo Deliserdang, Hamonangan, dengan tujuan akan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Radio DSB selama ini. Namun berhubung adanya Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi di dinas tersebut yang digelar di luar kota, pada akhirnya wartawan baru bertemu Hamonangan di kantin depan Diskominfo Deliserdang, Senin (11/3/2019) sore lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

"Setelah adanya pemberitaan masalah radio (DSB) kami, saya berdua bersama Fahrizal Mukmin Nasution, Kasi Tata Kelola, ke Kementerian Kominfo di Jakarta sekitar akhir Bulan Februari lalu, salah satu yang kami pertanyakan di sana adalah masalah radio ini," ungkap Monang yang merasa tidak diakui sebagai Kasi Sumber Daya Komunikasi Opini Publik Diskominfo tersebut dengan alasan belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, kendati sudah dilantik pada Jumat, 16 Februari 2019 lalu.

Dari penjelasan pihak Kemenkominfo, Hamonangan mengakui, keberadaan Radio DSB tidak terdata di database Kominfo.

"Soal prosedur perizinan radio, langsung tanya jawab dengan pejabat di sana (Kemenkominfo). Saya tanya, Radio DSB atau radio pemerintah daerah, terdaftar tidak di Kominfo? Jadi, pihak Kemenkominfo menyatakan Radio DSB tidak ada dalam database. Kemudian, saya tanya lagi, tapi hasilnya nihil. Dijelaskan pihak Kemenkominfo, jika sudah mengajukan atau diterbitkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), maka sudah termasuk Izin Siar Radio (ISR). IPP dan ISR beda dengan Izin Frekuensi sudah ada dari Balai Monitor. Perubahan frekuensi sudah ada izin dari Balai Monitor dari 106,8 ke 93,8 megahertz (MH)," terangnya.

Namun anehnya, sambung Hamonangan, dari penuturan staf di Kominfo Deliserdang, IPP Radio DSB sudah keluar pada tahun 2012 silam. "Menurut Arfandi alias Ifan, staf di bagian radio, katanya IPP-nya sudah ada tahun 2012. Tapi tidak jadi diambil, karena tidak ada peraturan daerah (Perda)-nya," tuturnya lagi.

Untuk proses pengurusan IPP dan ISR tersebut, terang Hamonangan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.18 Tahun 2016, IPP dan ISR tersebut awalnya diajukan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). "Kemudian KPID-lah yang menembuskan ke Kemenkominfo," katanya.

Dia kemudian menjelaskan, dasar hukum pendirian Radio DSB adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.521 tahun 2009 tentang Radio. "Kalau perda khusus radio tidak ada, tapi karena menempel pada seksi perda tentang khusus radio tidak ada. Sudah jelas, perdanya berdasarkan nomenklatur," imbuhnya.

Disinggung kru koran ini, berdasarkan penjelasan pihak Kemenkominfo, berarti benarlah jika Radio DSB selama ini ilegal? Menjawab itu, Hamonangan terlihat gugup. "Masalah legal dan ilegalnya status radio, dilihat dari terbit IPP dan ISR. Tapi, buatlah beritanya yang bagus Bang. Lagian, memang sudah diajukan IPP dan ISR tanggal 18 November 2018. Sampai sekarang saya kurang tahu, mungkin pak kadis lebih tau," ucap Hamonangan sembari memperdengarkan percakapannya dengan pihak dari Kemenkominfo.

Dari perbincangan antara Hamonangan dengan perwakilan Kemenkominfo yang didengar wartawan, ternyata secara tegas pihak Kemenkominfo menyatakan, jika Radio DSB ilegal.

"Setelah kita cek (Radio DSB) di database tidak ada Deliserdang, tidak ada di Kominfo. Berarti kami (Kemenkominfo) bisa menganggapnya itu ilegal, tapi kalau yang bersangkutan (Diskominfo Deliserdang) bersikukuh bahwa memang itu mempunyai izin, ya tinggal dibuktikan saja. Mereka harus memiliki IPP penyelenggara atau IPP tetap radio tersebut. Janganlah dibilang ilegal, kan lagi diurus izinnya. Lagian diperbolehkan tetap beroperasi, paling lama selama setahun sampai izin itu keluar atau diterbitkan Kemenkominfo," ucap pria yang merupakan perwakilan Kemenkominfo dalam rekaman suara tersebut.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Deliserdang, Cece Moh Romli yang dimintai tanggapannya oleh wartawan di ruang Fraksi PKS, menyebutkan jika benar keberadaan Radio DSB ilegal alias tak memiliki izin, berarti selama ini DPRD Deliserdang kecolongan.

"Iyalah, kecolongan berarti. Kenapa sudah lama, ternyata tidak ada izinnya," ungkap anggota Komisi C DPRD Deliserdang ini.

Disinggung soal sama halnya selama ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deliserdang telah membiayai kegiatan ilegal, Cece tak mau berasumsi.

"Kita lihat dulu di APBD, apa-apa saja kegiatannya, pendapatannya masuk ke mana dan lainnya. Karena berdasarkan nomenklatur, ada kegiatannya," kata Cece yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Deliserdang ini. (asw)