Kejatisu Akan Umumkan Tersangka Kasus Tapian Siri-Siri

Kejatisu Akan Umumkan Tersangka Kasus Tapian Siri-Siri

MEDAN - Penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-Siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki babak baru. Meski diakui cukup sulit, namun tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dan segera akan diumumkan tersangkanya.

Baca juga; Konfrensi Sumut Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dihimbau Untuk Ditunda

"Tim penyidik akhirnya menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut meski agak sulit namun kita sudah menemukan adanya unsur kerugian negara dan segera akan kita umumkan tersangkanya," tegas Aspidsus Kejati Sumut Agus Salim kepada wartawan dalam acara Media Gathering dan Coffe Morning di Gedung Kejatisu, Senin (10/12).

Disebutkan Agus Salim, penyelidikan terhadap proyek pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Madina melewati proses audit oleh pihak BPKP Sumut dan hasilnya telah ditemukan adanya kerugian negara.

Baca juga; TPGD Apresiasi Penangkapan Dan Desak Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Lain

Namun ketika didesak siapa calon tersangka dan dari pihak mana, Aspidsus Kejatisu itu tidak bersedia membeberkannya dengan alasan hal itu terkait teknis penyidikan.

"Soal siapa calon tersangka nya belum bisa kita umumkan, karena itu teknis penyidik dan meski sudah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan tidak serta merta tersangkanya sudah ditetapkan, kita Tunggu lah," ujar Agus Salim.

Baca juga; Mantan Kadis PU Madina Didakwa Korupsi Dana Jembatan Ratusan Juta

Dalam kesempatan yang juga dihadiri Wakajatisu Yudhi Sutoto dan seluruh asisten di jajaran Kejatisu yakni Asintel, Aspidum, Alboin, dan Aswas juga terungkap bahwa kasus Pemalsuan Ijazah Bupati Simalungun JR Saragih dinyatakan sudah kadaluarsa, karena limit waktu pelimpahan sudah lewat waktu, dan kasus tersebut adalah terkait UU Pemilu.

"Kasus JR Saragih itu sudah kadaluarsa, sebab ada batas waktunya karena yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah UU Pemilu," tegas Aspidum.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Selain itu terkait adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri kepada Kajari Belawan dan Kasipidsus serta jaksa penuntut, menurut Kejatisu bahwa hal itu tidak semudah yang diperkirakan karena untuk memanggil jaksa harus ada rekomendasi khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi dan gak segampang itulah," tegas Agus Salim.

Baca juga; Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia

Hal lain yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah terkait penanganan perkara pidsus selama tahun 2018 baik dalam tahap penyelidikan penyidikan dan penuntutan, begitu juga dengan penyelamatan uang negara dari kasus korupsi yang ditangani jumlahnya puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya Kajatisu diwakili Wakajatisu Yudhi Sutoto dan jajarannya melaksanakan upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di halaman Kejatisu dan dilanjutkan dengan pemberian stiker anti korupsi pada sejumlah pengendara baik roda dua dan empat di depan kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan. (zul)