Kasus Kompol Fahrizal; Polri Harus Berbenah

Kasus Kompol Fahrizal; Polri Harus Berbenah

MEDAN - Indonesia Police Watch (IPW) meminta seluruh perangkat pengadilan bersikap objektif dalam mengadili perkara Kompol Fahrizal, S.I.K, yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. 

Di mana dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan malah menuntut eks Wakapolres Lombok Tengah itu dengan pasal pembunuhan tanpa pidana. 

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menganggap adanya kejanggalan dari sosok Kompol Fahrizal yang sempat lulus dan mendapatkan jabatan strategis di Polri lantas mengidap penyakit skizofrenia paranoid sehingga membunuh seseorang.

Berita terkait; Gangguan jiwa, Sidang Tuntutan Kompol Fahrizal Tidak Dapat Dipidana

"Sangat ironis juga seseorang yang alumnus Akpol juga mendapat jabatan tinggi bisa seperti itu. Atau kenapa seseorang seperti itu bisa lulus, padahal tes masuk perwira kan katanya berat, atau ini sakitnya direkayasa," kata Neta saat dihubungi wartawan, Selasa (22/1/2019) sore. 

"Semoga majelis hakim nantinya mempertimbangkan se-obyektif mungkin. Jangan menjadi keuntungan untuk dia (Kompol Fahrizal)," sambungnya.

Berita terkait; Hukum Pidana Memandang Penderita Sakit Jiwa

Neta menilai sebaiknya Mabes Polri berbenah agar kejadian serupa tak terulang dilakukan oleh seorang calon pemimpin masa depan Polri. Apalagi Fahrizal adalah lulusan Akpol yang diketahui oleh masyarakat memiliki jiwa dan fisik yang sangat sehat.

"Masa iya, Mabes Polri bisa loloskan orang gila. Dari sini, sebaiknya Polri berbenah lah. Apalagi masih menjadi rahasia umum masuk dan menjadi Polri pakai uang," cetus Neta.

Selain itu, Neta berharap agar Mabes Polri dan jajaran Polda untuk memeriksa secara rutin riwayat psikologis para Kapolres maupun Kapolsek dibawahnya.

"Dengan ini baiknya, para pimpinan di Mabes Polri juga memeriksa para pemimpin Polri di daerah. Di Polres, di Polsek biar ini gak terulang," pungkasnya. (zul)