Kasus Dana Hibah KNPI Binjai Masuk Tahap Penyidikan
@ilustrasi

Kasus Dana Hibah KNPI Binjai Masuk Tahap Penyidikan

Medan - Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) TA 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp550 juta naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera menetapkan tersangka, setelah melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, bakal ada tersangka yang ditetapkan penyidik setelah melakukan gelar perkara," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Kata dia, sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan,  penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai itu ditangani Poldasu setelah dilimpahkan dari Polres Binjai.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Binjai tahun 2016, 2017 dan 2018 sebanyak Rp550 juta kepada Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution untuk 61 OKP dilimpahkan ke Polda Sumut awal Januari 2019.

Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Donal Simanjuntak menyebutkan, banyak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga dana hibah tersebut dikucurkan tidak sesuai peraturan yang berlaku. (asw)