Karena Temuan BPK Rp. 3,1 M, Pemanfaatan Pasar Kampung Lalang Terhambat

Karena Temuan BPK Rp. 3,1 M, Pemanfaatan Pasar Kampung Lalang Terhambat

MEDAN - Dari tahun 2016 sampai sekarang, masalah Pasar Kampung Lalang di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), tak tuntas-tuntas. Salah satunya, soal pasar tersebut yang belum diserahterimakan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Kendalanya tidak lain dan tidak bukan adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut sebesar Rp3,1 miliar pada proses pengerjaan bangunan pasar tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo Panjaitan ketika mengunjungi lokasi pasar tersebut, Senin (28/1/2019), sempat mempermasalahkan kenapa bangunan yang sudah selesai sejak Oktober 2018 lalu itu, tak kunjung diserahterimakan. 

"Kita minta ini untuk segera diserahterimakan dari PKP2R ke Bagian Pengelola Aset agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Jadi bagian aset bisa langsung serahkan ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar, sehingga menjadi tanggungjawab mereka dan jadi aset yang dipisahkan. Jadi bisa segera dimanfaatkan bangunan ini," kata Boydo.

Boydo menjelaskan, masalah temuan BPK tersebut merupakan tanggungjawab kontraktor. "Kalau temuan itu tanggungjawab kontraktor. Mereka harus menggantinya. Tapi sembari proses berjalan, segera serah terima biar pedagang masuk. Kasihan mereka sudah lama menderita. Mereka sudah lama menunggu, anak mereka ada yang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), jangan karena ditunda terus di-dropout anaknya," jelas Boydo. 

Anggota Komisi C lainnya, Dame Duma Sari Hutagalung juga menyuarakan desakan serupa. "Kita tak mau tahu urusan administrasi. Kita minta segera diserahterimakan. Kalau diikuti administrasi, enam bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk, biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk. Jadi, segera PKP2R surati kontraktor untuk menagih biayanya, biar segera semua," desaknya.

Anggota Komisi C lainnya, Jangga Siregar mengaku heran kenapa sampai sekarang kontraktor belum menagih ke PKP2R. "Tak logis jika mereka tak menagihnya. Kalau ada temuan urusan mereka, jadi PKP2R segera mendesak untuk menagih," kata Jangga.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PKP2R, Dedy Hutabarat menjelaskan, temuan BPK tersebut adalah soal keterlambatan waktu senilai Rp3,1 miliar kepada kontraktor. Saat ini, sambungnya, kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI.

"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar. Jadi, mereka masih membuat sanggahan. Keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih, baru kita bisa serah terima ke bagian aset," jelasnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat, namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab. "Kita sudah konsultasi ke BPK Pusat, BPK bilang kita butuh waktu untuk menjawab ini. Tim mereka sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita," jelasnya.

"Kami dari Pemko sangat siap untuk serah terima, biar cepat pedagang masuk. Cuma ini kan ada pihak pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami. Kalau mereka bilang silakan isi, pasti diisi," tambahnya.

Dedy mengakui, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Di menjabarkan, hingga saat ini kontraktor hanya memakai 20% dari total anggaran Rp26 miliar anggaran pembangunan gedung pasar tersebut.

"Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, kan bukan kita yang mengajukan pembayaran ke kita. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini belum dibayarkan, silakan. Dalam temuan BPK, mereka didenda Rp3,1 miliar karena keterlambatan. Itu belum lagi dari fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk meriksa itu. Dendanya nanti dari tagihan mereka, tapi mereka masih menyangga biar agak berkurang dendanya, melalui jalur jugalah," ungkapnya. 

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Kampung Lalang yang dikerjakan PT Budi Mangun KSO sejak tahun 2016, sempat terkatung-katung karena pihak kontraktor tidak tuntas melakukan pengerjaan. (asw)