Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi?

Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi?

Litigasi - Pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul dari kontrak atau perjanjian, biasanya terdapat beberapa permasalahan. Hal ini dikarenakan adanya salah satu pihak yang tidak taat akan kontrak sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian bagi salah satu pihak di dalam kontrak, Burgerlijk Wetboek (BW) atau disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) menjadi rujukan untuk mengklaim seseorang telah melakukan wanprestasi atau tidak.

Di dalam praktek hukum terkadang timbul kesulitan untuk menentukan suatu keadaan dinyatakan wanprestasi. Sebabnya, hak dan kewajiban atau prestasi di dalam perjanjian dituangkan dalam bahasa yang tegas dan multi tafsir, atau sama sekali dibuat tanpa merujuk kepada hukum yang berlaku sehingga perjanjian yang dibuat menyimpang dari KUH Perdata.

ads

Wanprestasi dalam bahasa awam "ingkar janji", menurut Kamus Hukum mempunyai arti “kelalaian, kealpaan, cidera janji ataupun tidak menepati kewajibannya dalam kontrak”. Pengertian wanprestasi atau  (breach of contract) yaitu tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Berkaitan dengan: Pembuktian Adanya Wanprestasi

Ukuran wanprestasi telah terpenuhi dapat dilihat dari pendapat R. Subekti yang mengemukakan bahwa wanprestasi (kelalaian) dapat dikelompokan menjadi 4 bentuk, yakni; Tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan, melaksanakan yang dijanjikan namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan, melakukan apa yang telah diperjanjikan namun terlambat pada waktu pelaksanaannya, melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.

Pernyataan lalai sebagai syarat  prosedural penentuan terjadinya wanprestasi dapat dilihat dari substansi Pasal 1243 BW, yang menyatakan bahwa “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitor setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya”.

Melihat ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa suatu wanprestasi baru terjadi jika debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak dinyatakan lalai untuk melaksanakan prestasinya, atau dengan kata lain wanprestasi terjadi jika debitor yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan yang memaksa.

ads

Tindakan wanprestasi menimbulkan hak terhadap pihak yang dirugikan untuk menuntut terhadap pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi.     

Akibat wanprestasi yang dilakukan debitor atau pihak yang  mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi. Adapun akibat hukum  debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak tetapi melakukan wanprestasi,  yaitu diantaranya pihak debitor harus menerima pemutusan kontrak yang disertai dengan pembayaran ganti kerugian, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1267 BW, yang menyatakan bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.

Selain peraturan di atas, jika melihat ketentuan Pasal 1266 BW, dalam kontrak timbal balik, wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk memutuskan kontrak di pengadilan, walaupun syarat putus mengenai tidak terpenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam kontrak, maka hakim di pengadilan leluasa menurut keadaan atas tuntutan tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu kepada tergugat guna untuk memberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya.