Kali Ini Kerbau Jadi "Korban" Korupsi

Kali Ini Kerbau Jadi "Korban" Korupsi

MEDAN - Drh Nometta (55) didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morrys MH. Nometta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek diduga tak menyebutkan adanya diskon pada pengadaan pakan ternak kerbau Tahun Anggaran 2014.

Pada persidangan yang berlangsung, Selasa (8/1/2019) sore di Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor PN Medan ini, JPU Symon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni juga membacakan dakwaan untuk rekanan proyek, yakni Ckosmas Tambunan (37).

"Nometta selaku PPK mengetahui harga pakan tersebut terdapat diskon sebelumnya, namun diskon dimaksud tidak dikurangi dalam penyusunan anggaran proyek. Nometta tidak melakukan pemeriksaan hasil uji laboratorium sewaktu-waktu dan secara acak tanpa terlebih dahulu memberitahukan terdakwa Ckosmas Tambunan selaku Penyedia Barang/Jasa," ucap JPU.

Masih kata JPU, Nometta selaku PPK tidak pernah melakukan penelaahan hasil kerja dalam pengadaan lelang di mana terdapat penyimpangan-penyimpangan.

"Adanya dokumen pelelangan yang dipaksakan sehingga dapat diindikasikan bahwa telah terjadi persekongkolan di antara pemberi proyek (Nometta) dengan pelaksana proyek (Ckosmas Tambunan)," sambung JPU Symon.

Lanjutnya, dalam perjalanan proyek, terdapat ketidaksesuaian harga yang tercantum dalam faktur penjualan. Terdapat harga yang digelembungkan (markup). Harga dalam kontrak disebutkan Rp 4.434 per kg, padahal dalam faktur penjualan hanya Rp 2.850 per kg pada periode April-Juli 2014, Rp 3.050 per kg pada periode Agustus-Desember 2014. 

Perusahaan milik Ckosmas Tambunan sesuai kontrak harus menyediakan sebanyak 246.375 kg pakan kerbau, namun perusahaannya itu hanya bisa menyediakan 246.301 Kg, sehingga terdapat selisih 74 Kg yang tak disanggupi perusahaan Ckosmas Tambunan.

"Hasil Audit BPKP, Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian dengan pagu sebesar Rp 1.092.673.125 ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp Rp 293.390.729," tegas Symon.

Kedua terdakwa, ujar JPU, dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja batik ini mengatakan tak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Keduanya sepakat sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Dilanjutkan aja Bu hakim ke saksi," ucap Nometta, hingga sidang langsung ditutup oleh Hakim Sri Wahyuni.

Seusai sidang Ckosmas yang diwawancarai saat meninggalkan ruang sidang, mengaku tak mengetahui kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Gak tahu saya segitu angka (kerugian negara) nya. Lihat aja lah nanti ya," ujarnya seraya senyuman.

Terpisah, JPU Symon mengatakan bahwa perkara ini berpeluang menarik pelaku lain. Namun hal lebih lanjut, Symon harus melihat persidangan selanjutnya.

"Ada kemungkinan kasus ini berkembang dengan pelaku lain. Sangat terbuka adanya tersangka-tersangka lain tapi saya nggak bisa pastikan. Kita lihat saja persidangannya, semoga terungkap,"  ujar Symon. (zul)