Kajari Deliserdang Tangani 2 Kasus Dugaan Korupsi, Tetapkan Tiga Tersangka
Kajari Deliserdang, Harli Siregar didampingi jajarannya memaparkan kasus tindak pidana korupsi di Bank Sumut KCP Tanjungmorawa dan PDAM Cabang Deli Serdang

Kajari Deliserdang Tangani 2 Kasus Dugaan Korupsi, Tetapkan Tiga Tersangka

Lubukpakam - Kajari Deliserdang, Harli Siregar didampingi Kasipidsus Afrizal Munawan, Kasidatun Lamro Simbolon, Kasi Pemeriksaan M Azril, Kasipidum Olan Pasaribu SH MH dan Kasi Intel M Iqbal memaparkan hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan dua instansi, Selasa (23/4) sore di aula Media Center Kejari Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam paparannya, Harli menyebutkan ada dua instansi yang melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, pertama, yakni Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut di Tanjungmorawa dimana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Kedua, instansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumut Cabang Deliserdang dari hasil penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin Afrizal Munawan, pihak PDAM Sumut Cabang Deliserdang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10.5 miliar.

Lebih rinci dijelaskan Harli Siregar untuk PT Bank Sumut KCP Tanjungmorawa telah melakukan tindak pidana koropsi terkait penyaluran kredit rumah tanpa agunan pada Tahun 2013 lalu, di mana pengajuan dilakukan terhadap tujuh debitur yang direkayasa seluruh berkas pengajuan untuk kredit terhadap rumah toko (Ruko).

Pengajuan kredit tanpa agunan itu dengan plafon sebesar Rp400 juta/debitur  telah diterima dan disalurkan Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa, dimana seyogyanya pengajuan kredit itu tidak diperbolehkan jika tanpa agunan. Hasil penyidikan Kejari Deliserdang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi dan telah dilakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa.

Dari hasil pemeriksaaan saksi dan penggeledahan itu, ditemukan bukti-bukti dan telah dilakukan penyitaan terhadap berkas atau dokumen pendukung sebagai barang bukti. Kejari Deliserdang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni HMH sebagai pimpinan Cabang Bank Sumut di Tanjungmorawa, HS selaku kepala Seksi pemasaran Bank Sumut di Tanjungmorawa dan CY pihak swasta yang mengajukan kredit ke Bank Sumut Cabang Tanjungmorawa.

Sejauh ini, kata Kajari Harli, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan pihak ahli yakni BPKP Sumut selaku tim audit untuk menghitung secara detail kerugian keuangan Negara yang terjadi.

"Kita sudah panggil secara patut terhadap tiga tersangka, namun sejauh ini panggilan belum di indahkan. Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana Korupsi dengan  maksimal hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun," tegas Kajari Deliserdang, Harli Siregar.

Sementara untuk PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada Tahun 2015-2018 terhadap penggunaan uang kas dan terjadi selisih keuangan sebesar Rp10.5 miliar lebih. Sejauh ini selisih anggaran penggunaan uang kas itu belum dapat dipertanggung jawabkan pihak Tirtanadi Sumut Cabang Deliserdang.

Dari hasil penyidikan seksi pidana khusus dipimpin Kasipidsus, Afrizal Munawan telah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan terhadap 10 saksi. Untuk perkara PDAM Tirtanadi Sumut Cabang Deliserdang, pihaknya kata Kajari Harli belum menetapkan tersangka, namun pelaku diyakininya lebih dari dua orang.

"Kita masih mendalami peran masing-masing pelaku, namun kerugian Negara sebesar Rp 10,5 miliar terkait rekapitulasi terhadap Cek dan Voucher yang menggunakan uang kas PDAM Tirtanadai Sumut Cabang Deliserdang," tegas Harli Siregar. (asw)