Kades Rambung Diadili Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Rambung Diadili Kasus Korupsi Dana Desa

MEDAN - Haidir, Kepala Desa Rambung Estate, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan Dana Desa Tahun 2016.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Doni Harahap di Ruang Cakra 3 PN Medan, Jumat  (11/1/2019), terdakwa Haidir diketahui, bahwa besaran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang diterima oleh Desa Rambung Estate Kec. Sei Rampah Kab. Sergai pada Tahun Anggaran 2016 total keseluruhan sebesar Rp865 juta lebih yang digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan.

Namun,  pada pengerjaan kegiatan yang dimaksud ternyata tidak sepenuhnya disalurkan sesuai anggaran yang ditetapkan, seperti pembangunan drainase. 

"Berdasarkan hasil Investigasi lapangan atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II sepanjang 765 Meter yang terletak di Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2016, ditemukan fakta yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan Pembuatan Drainase Dusun I dan Dusun II," ungkap JPU Doni Harahap, di hadapan majelis hakim, Ahcmad Sayuti.

Hal yang sama juga ditemukan pada kegiatan pekerjaan lain, terjadi penyimpangan dari proyek yang dianggarkan. 

"Sehingga berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Rambung Estate ditemukan kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta lebih," kata JPU.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Usai sidang, terdakwa mengaku menyesali dengan perbuatannya. Akibatnya, anaknya yang duduk di bangku kuliah juga terpaksa harus berhenti. (zul)