Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Hukuman Mati dan Perspektif HAM Internasional
ilustrasi

Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Hukuman Mati dan Perspektif HAM Internasional

Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif bahwa dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko widodo, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati menuai respons yang beragam. Hal tersebut turut menuai pro dan kontra pasca statemen tersebut dilontarkan dalam sebuah acara seminar nasional. Kedua mantan mentri tersebut lantaran melakukan tindak pidana korupsi disaat negara sedang menangani bencana wabah nasional virus corona.

Dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Kemudian pada penjelasan pasal 2 ayat 2 menyatakan : “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter”. Dengan demikian, ancaman hukuman mati dapat dijerat dengan pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor. Kemudian, bagaimana perspektif HAM mengenai pemidanaan hukuman mati?

Dalam perspektif Universal Declaration Of Human Rights, Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) hukuman mati dilarang. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 DUHAM yang berbunyi: "every human being has the right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life". (Setiap orang mempunyai hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang). Ketentuan dalam DUHAM ini kemudian dipertegas dalam kovenan di bidang hak-hak sipil dan politik yaitu Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-lCCPR) sekaligus dikuatkan lagi oleh Protokol Opsional Kedua (Second Optional Protocol) atas Perjanjian Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik Tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Isi dari Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dikutip lengkap sebagai berikut :

  1. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
  2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
  3. Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus dipahami, bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida.
  4. Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
  5. Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung.
  6. Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.

Sedangkan dalam Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyatakan, “Tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.”

Dalam perspektif HAM Internasional tersebut jelas sekali bahwasannya pemidanaan hukuman mati adalah merupakan bentuk hukuman yang digolongkan sebagai hukuma yang keji dan tidak manusiawi, melanggar pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights); dan Pasal 7 (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR). Berdasarkan kovenan tersebut sekalipun asasnya dilarang tetapi jika ada negara-negara yang masih memperlakukan/belum menghapuskan hukuman mati hanya terbatas diperlakukan kepada kejahatan/atau tindak pidana tertentu (khusus/serius) seperti kejahatan genosida atau terorisme (Pasal 6 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR).

Djoko Prakoso dalam bukunya “Masalah Pidana Mati (soal jawab)” mengatakan bahwa alasan yang menyatakan setuju terhadap hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan yaitu :

  1. Pidana mati menjamin bahwa si penjahat tidak akan berkutik lagi. Masyarakat tidak akan diganggu lagi oleh orang ini sebab “mayatnya telah dikuburkan sehingga tidak perlu takut lagi terhadap terpidana.
  2. Pidana mati merupakan suatu alat represi yang kuat bagi pemerintah.
  3. Dengan alat represi yang kuat ini kepentingan masyarakat dapat terjamin sehingga dengan demikian ketentraman dan ketertiban hukum dapat dilindungi.
  4. Terutama jika pelaksanaan eksekusi di depan umum diharapkan timbulnya rasa takut yang lebih besar untuk berbuat kejahatan.
  5. Dengan dijatuhkan serta dilaksanakan pidana mati diharapkan adanya seleksi buatan sehingga masyarakat dibersihkan dari unsur-unsur jahat dan buruk dan diharapkan akan terdiri atas warga yang baik saja.

Menurut sahabat Litigasi, apakah hukuman pidana mati sudah sesuai dan pas untuk didakwakan kepada dua mantan Menteri kabinet Indonesia Maju? Berikan tanggapanmu ya… (red)