Jeratan Hukum Anak Yang Menghina dan Mengancam Presiden Jokowi

Jeratan Hukum Anak Yang Menghina dan Mengancam Presiden Jokowi

Litigasi - Publik dihebohkan dengan seorang anak remaja berusia 16 tahun tampil dengan video yang isinya terdapat penghinaan dan ancaman kepada Presiden RI Jokowi.  Anak berinisial RJ tersebut sambil memegang foto Jokowi dengan lantang mengatakan “Gua tembak kepalanya, Gua pasung kepalanya, kacung Gua,  Jokowi gila, Gua bakar rumahnya, dan Gua tantang Lu, cari Gua 24 jam, Lu gak temui Gua, Gua menang”. Video tersebut menjadi viral di media social. Bangsa Indonesia tentunya merasa marah melihat rekaman video tersebut sebab Presidennya dihina dan diancam. 

Polisi kemudia berhasil melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka. Menurut ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dari segi usia RJ dikwalifikasikan sebagai anak, sedangkan perbuatannya dapat dikwalifikasi sebagai tindak pidana penghinaan dan pengancaman. Untuk mengadili tindak pidana yang dilakukannya menggunakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur dari mulai penyelidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sampai dengan menjalani ponis Majelis Hakim. 

UU mengatur bahwa Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, RJ yang saat ini berusia 16 tahun terkwalifikasi sebagai anak yang dapat diadili atas tindakan yang telah dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Perbuatannya yang kemudian direkam dengan video dan tersebar luas di jejaringan internet terutama di media social maka Pasal yang dapat menjerat RJ adalah Pasal 27 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 tahun 2016 yang menegaskan: 

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ancaman hukumannya maksimal 6 (enam) tahun penjara untuk dugaan tindak pidana pemerasan dan pengacamannya, sedangkan untuk untuk penghinaan dan pencemaran nama baik ancaman hukumannya maksimal 4 (empat) tahun penjara, sesuai dengan bunyi Pasal 45 ayat (3) dan (4) UU ITE tersebut:  

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

UU Sistem Peradilan Anak mengenyampingkan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dinyatakan dalam Pasal 21 KUHAP tindakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan UU Sistem Peradilan Anak di dalam Pasal 32 ayat (2) menetapkan syarat-syarat penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana adalah anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. Dengan demikian RJ tidak bisa dilakukan penahanan sebab ancaman hukumannya 6 (enam) tahun atau lebih.

Meskipun tidak dilakukan penahanan tetapi proses hukum terhadap tindak pidana yang dilakukannya tetap harus diproses dengan seadil-adilnya, sampai dengan proses peradilan, sebab hal ini menyangkut martabat bangsa Indonesia.