Jambret Dompet, Edward Ditangkap Polisi
Pelaku diapit personil Polsek Tanjungmorawa.

Jambret Dompet, Edward Ditangkap Polisi

TANJUNGMORAWA - Edward Renaldi, pria kelahiran Serang, Banten, 28 tahun silam, warga Dusun III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Tanjungmorawa, setelah ditangkap polisi karena menjambret korbannya, Pipit Maharani Limbong, Jumat (26/7/2019) lalu.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Sultan Serdang, Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. 

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Ilham Harahap melalui Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Senin (29/7/2019), sehari setelah kejadian, Sabtu (27/7/2019), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolsek Tanjungmorawa dengan bukti Laporan Polisi No: LP/60/VII/2019/SU/Res Ds/Sekt Tg.morawa, tanggal 27 Juli 2019.

"Jadi, pada hari Jum'at (26/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, saat itu korban sedang mengendarai sepedamotornya di mana korban meletakkan dompetnya di dalam dashboard sepedamotor. Pelaku datang dari belakang arah yang bersamaan sebelah kiri dan berhasil mengambil dompet korban. Korban nyaris terjatuh dari sepedamotornya dan berteriak minta tolong. Sayang, pelaku lebih cepat dan berhasil melarikan diri. Sehari kemudian, korban melaporkannya ke polisi," terang Masfan.

Sambung Masfan, berbekal laporan korban itu, personel Polsek Tanjungmorawa melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang. Polisi menangkap pelaku di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih BK 4669 AFS, kartu tanda penduduk (KTP) milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Beat BK 3563 MBD, selembar kartu SIM C atas nama korban dan satu lembar kartu ATM BRI. "Saat ini masih diproses dan dilakukan pengembangan," kata Masfan. (asw)